APBD Sigi 2022 Disahkan

oleh -

SIGI – DPRD Kabupaten Sigi, menggelar sidang paripurna pendapat akhir Bupati Sigi, atas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang Utama, Senin (29/11).

Pada sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae itu, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mewakili Bupati Sigi Mohamad Irwan mengatakan, pada masa persidangan ini, Pemerintah Kabupaten Sigi telah selesai membahas bersama satu buah Ranperda Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sigi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan juga telah selesai membahas bersama Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2022.

Dengan disetujuinya satu buah Rancangan Perda yaitu, Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, beserta seluruh lampirannya, lalu ditetapkanlah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi.

Olehnya lanjut Samuel, maka hasil akhir dari pembahasan APBD TA. 2022 tersebut adalah, pendapatan sebesar Rp 1.135.841.439.328,00, Belanja sebesar Rp. 1.134.836.654.934,00, sementara Pembiayaan Daerah untuk penerimaan sebesar Rp. 0,00,- (nihil) dan Pengeluaran sebesar Rp.1.004.784.394,00. Pembiayaan Netto sebesar Rp. 1.004.784.394,00,.- sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan nihil

“Dengan disetujuinya satu buah Ranperda tersebut dapat menjadi payung hukum dan landasan hukum yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Sigi, dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,” ujar Wabub Sigi

Wabub Sigi juga menyampaikan bahwa, Pemda telah melakukan prosedur sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukkan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 terkait dengan fasilitasi dan evaluasi terhadap 1 (satu) buah Raperda tersebut.

Rep: Hady