PALU – Sidang paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan anggaran belanja pada Perubahan APBD Tahun 2022 sebesar Rp4,696 triliun lebih.
Penetapan tersebut dari semula sebesar Rp4,339 triliun lebih, kemudian bertambah sebesar Rp357,611 miliar.
Hal ini disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulteng, Suryanto saat sidang paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2022, di ruang sidang utama DPRD, Senin (12/09).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, Nilam Sari Lawira, didampingi para wakil ketua, antara lain HM Arus Abdul Karim dan Muharram Nurdin serta dihadiri para anggota DPRD lainnya.
Suryanto menambahkan, anggaran belanja daerah dari semula sebesar Rp4,728 triliun lebih, bertambah sebesar Rp666,651 miliar lebih sehingga total menjadi Rp5,395 triliun lebih.
“Untuk pembiayaan. Pertama, jumlah penerimaan dari semula Rp389,698 miliar lebih, bertambah sebesar Rp309,039 miliar lebih sehingga total menjadi Rp698,738 miliar lebih,” urainya.
Sementara pembiayaan dari sisi pengeluaran setelah perubahan adalah sebesar Rp698,738 miliar lebih.
Sebelumnya, Suryanto juga menyampaikan beberapa catatan kepada OPD pengelola penerimaan daerah, agar dapat lebih meningkatkan kinerjanya sehingga realisasi penerimaan daerah bisa jauh melampaui target.
“Kepada seluruh OPD untuk memacu penyerapan belanja APBD. Diharapkan agar perangkat daerah yang sampai saat ini capaiannya masih dibawah 50 persen untuk segera mengambil langkah strategis guna percepatan realisasi, terutama untuk kegiatan yang kaitannya dengan belanja modal serta bantuan kesejahteraan bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan beberapa usul penambahan anggaran yang belum dapat ditampung karena keterbatasan penerimaan. Usul tersebut antara lain di Dinas Pemuda dan Olah Raga yang membutuhkan tambahan anggaran Rp900 juta, Biro Kesra sebesar Rp200 juta, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sebesar Rp500 juta.
Untuk program dan kegiatan yang pembiayaannya dialokasikan melalui pos Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, maka disarankan agar pembiayaan perencanaan, evaluasi dan monitoring dapat dianggarkan melalui masing-masing OPD sehingga tidak mengurangi besaran pagu yang dianggarkan melalui pokir pimpinan dan anggota DPRD.
“Termasuk biaya verifikasi terhadap calon penerima bantuan sosial, seharusnya tidak dialokasikan dari pagu rencana bantuan sosial yang akan diberikan, Banggar berharap biaya perjalanan dinas untuk evaluasi dan verifikasi dialokasikan dari anggaran masing-masing OPD,” katanya.
Terakhir, Banggar meminta kepada pemerintah daerah agar dapat melakukan koordinasi yang intensif, khusus untuk penanganan korban bencana alam tanggal 28 September 2018 yang sampai saat ini masih belum memperoleh hak-haknya sebagai warga negara, terutama untuk penyelesaian huntap yang belum maksimal. (RIFAY)