DONGGALA – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Rustam Efendi beserta pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, menerima audiensi dari Forum Komunikasi ASN PPPK Kabupaten Donggala, Selasa, 10 Juni 2025.
Forum Komunikasi ASN PPPK yang diketuai Rahmad Hadi tersebut ingin mendengarkan langsung penyampaian Bupati Donggala terkait kejelasan gaji PPPK tahun 2022, 2023 dan 2024.
Pada kesempatan itu, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni menjelaskan bahwa saat ini kemampuan APBD yang dimiliki oleh Kabupaten Donggala belum bisa mengakomodir semua gaji PPPK.
“Jumlah penerimaan PPPK dengan besaran APBD yang dimiliki Kabupaten Donggala tidak melalui hitungan yang matang. Sehingga menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Vera.
Proses penerimaan PPPK, lanjut dia, juga tidak mempertimbangkan aspek kebutuhan yang ingin dipenuhi dalam ruang lingkup Pemkab Donggala.
Meski begitu, kata dia, pihaknya sudah berupaya mencari jalan keluar terkait persoalan gaji PPPK, dengan berkonsultasi ke BKN Pusat, MenPAN RB dan Mendagri.
“Namun kemungkinannya kecil. Pemerintah pusat juga tidak akan memberikan dana tambahan, mengingat kondisi APBN juga sedang ada pengetatan lewat program efisiensi,” jelas Vera.
Vera menyebut, Pemkab Donggala perlu menjaga belanja pegawai agar tidak melebihi 50% dari APBD. Dalam ketentuan, kata dia, belanja pegawai itu hanya 30%, belanja barang dan jasa 20%, dan belanja modal untuk pembangunan 50%.
“Masih ada 321 ribu masyarakat Donggala butuh pembangunan jalan, jembatan, produksi pertanian, perikanan, kesehatan dan pendidikan. Penggunaan SiLPA PAD Tahun 2024 juga belum cukup untuk membiayai gaji PPPK selama satu tahun,” sebutnya.
Ia menerangkan, tahun 2022, 2023, dan 2024 ada sekitar 2.055 jumlah PPPK dengan gaji Rp116 miliar per tahun. Sementara PAD Donggala tahun lalu sekitar Rp120 miliar, kemudian gaji anggota DPRD sejumlah 35 orang, demikian halnya bupati dan wakil bupati yang juga harus digaji melalui PAD.
Saat ini, jumlah ASN murni di Kabupaten Donggala sebanyak 4.600 lebih, ditambah PPPK 2.055 orang, maka sudah mencapai 49,2%.
“Artinya, di Tahun 2027 APBD kita akan dipotong oleh Kementerian Keuangan RI. Jika mengukur kemampuan APBD, Pemerintah Kabupaten Donggala hanya bisa membiayai gaji PPPK sejumlah 700 orang setiap tahunnya. Di sini mestinya batasan jumlah penerimaan PPPK itu ditetapkan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Donggala, Moh Fikri, mengatakann, beban APBD Donggala semakin berat setelah meningkatnya jumlah PPPK di Kabupaten Donggala.
Fikri menguraikan, di tahun anggaran 2022, PPPK diangkat sebanyak 265 orang. Kemudian gaji dibebankan dari DAU earmark PPPK dan jumlah transfer lebih besar.
Tahun anggaran 2023, PPPK yang diangkat sebanyak 552 orang, gaji bersumber dari DAU earmark PPPK 2023 dan SiLPA DAU Earmark 2022.
“Kemudian tahun anggaran 2024, PPPK yang diangakat sejumlah 1.238 orang. Gaji dibiayai dari DAU dan SiLPA 2023, itupun minus Rp5 miliar,” katanya.
Tahun sebelumnya, kata dia, jumlah PPPK masih kecil, sehingga APBD masih bisa mengcover semua hak mereka.
Namun sekarang, kata dia, jumlah PPPK bertambah secara signifikan, sementara APBD Donggala mengalami penurunan akibat dampak dari penarikan DAK infrastruktur oleh pemerintah pusat sebesar Rp140 miliar.
“Ini yang kemudian menjadi problem ketidaksehatan ruang fiskal APBD Kabupaten Donggala,” pungkasnya. */JALU