PALU – Aliansi Palu Bersatu (APB) mendorong pemerintah agar segera memenuhi hak dasar, berupa ganti rugi, santunan kecacatan, santunan duka bagi para penyintas gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.
“Negara tidak hadir melakukan itu. Ada sikap abai yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah,” demikian disampaikan Tim Negosiator, APB, Andi Ridwan, Selasa (13/11).
Padahal, kata dia, hal itu telah dipertegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanggulangan Bencana.
Namun, kata dia, pemerintah hanya terlihat sibuk dengan pembangunan hunian sementara (huntara) dan menganggap penyintas sebagai objek pembangunan.
“Padahal tidak seperti itu filosofi undang-undang. Penanganan korban bencana tetap berbasis kemanusiaan. Kalau tidak dilakukan perlawanan hukum dari korban, maka hak dasar tersebut akan diabaikan,” tegasnya.
Sementara koordinator lapangan (korlap), Saiful Azis, mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan dan pelaporan.
Dia menampih adanya anggapan bahwa gerakan APB adalah gerakan yang berlatar belakang agama, suku atau ras tertentu.
“Gerakan ini murni kesadaran untuk bagaimana warga mendapat pemenuhan haknya, hak normatifnya dipeduli dan diperhatikan negara. Ini adalah gerakan moral. Tidak ada unsur politis, tapi semata-semata sebuah kekuatan, empati, simpati, dan kepedulian untuk memperjuangkan hak-hak korban,” tekannya.
Sementara salah satu korban bencana alam, Tezhard Abdul Gani, mengatakan , dari segi apapun, pemerintah tidak tanggap atas bencana dan selalu merasa apa yang diberikan kepada korban -sembako dan huntara- telah memenuhi haknya.
“Hal seperti itu merupakan upaya antisipatif, sumbangsih Negara. Bukan pemenuhan hak. Tidak ada upaya cepat pemerintah merecovery kehidupan awal masyarakat. Pemerintah sangat tidak tanggap terkait hal ini,” katanya.
Sementara itu Koordinator Kuasa Hukum APB, Ammerulah, mengatakan, terkait persoalan tersebut pihaknya akan mengajukan gugatan class action dengan terlebih dulu melakukan pengelompokan, demi efektifnya pemenuhan hak dasar itu.
“Dimana mewakili kelompok orang yang jumlahnya sama yang memiliki kesamaan fakta,” katanya.
Dia mengatakan, gugatan class action tersebut akan ditujukan kepada Presiden, Menteri Keuangan, Gubernur dan Wali Kota.
Pada kesempatan itu, penanggung jawab APB, Habib Hasan Alhabsyi, mengutip ayat yang mendasari praktik menyeru pada kebaikan dan mencegah kemunkaran, seperti yang tercantum dalam QS. Ali Imran ayat 110, yang artinya “kamu adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk ummat manusia, yang menyuruh untuk berbuat ma’ruf dan mencegah dari kemunkaran”.
“Saat ini kemungkaran ada di mata kita, jadi tidak boleh diam. Kalau ini kita diamkan, maka musibah besar bisa turun lagi. Terkait hari ini, ada yang minta turunkan wali kota dan wakilnya baginya tidak penting. Tapi tanggung jawab saya sebagai ustadz sudah ditunaikan dan semua akan dimintai pertanggungjawaban, bukan saja di dunia tapi di akhirat,” imbuhnya. (IKRAM)