Aparat TNI/Polri Dilarang Datangi Tempat Hiburan

oleh -

PALU – Jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Palu bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD melaksanakan operasi penegakan disiplin bersama dan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palu.

Razia itu untuk memastikan tidak adanya anggota yang mendatangi tempat hiburan.

Kegiatan razia bersama TNI-Polri ini dilakukan pada Sabtu (31/10) malam.

Kegiatan itu juga merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Polri pasca-adanya kejadian penembakan Bripka CS yang menewaskan anggota TNI di Jakarta.

“Menindaklanjuti kejadian di Jakarta, yang mana ada oknum anggota Polri yang melakukan tindakan melanggar norma dan tindak pidana di tempat hiburan. Oleh karena itu, kita tindaklanjuti dengan kegiatan operasi penegakan disiplin bagi anggota Polri dan TNI yang berada di tempat hiburan,” kata Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno, melalui Kasi Propam Ipda Umar Lahabe kepada MAL Online, Ahad (31/10).

BACA JUGA :  Terdakwa Kasus UU ITE Benarkan Memposting Pencemaran Air di Poboya

Kepolisian Republik Indonesia melarang anggotanya ke tempat hiburan malam, bagi masyarakat melihat, diminta lapor.

“Kegiatan ini merupakan implementasi kebijakan pimpinan Polri, bahwa sinergitas TNI-Polri harus lebih harmonis lagi dalam setiap kegiatan,” katanya.

Operasi bersama yang melibatkan sekitar 20 anggota tim gabungan ini menyasar N.club, Fortune, Karaoke Desi, Resto & KTV 89, Swiss bell Hotel di wilayah kota Palu, Seluruh pengunjung dan para pekerja tempat hiburan diperiksa identitasnya satu persatu.

BACA JUGA :  LPKA Palu Latih Anak Binaan Jadi Pengrajin

Tercatat lebih dari 10 tempat karaoke yang diperiksa petugas gabungan. Petugas juga mengingatkan para pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Petugas tidak menemukan adanya anggota TNI-Polri yang berada di tempat hiburan malam.

“Operasi sinergi TNI-Polri tidak menemukan adanya anggota yang berada di tempat hiburan,” kata Umar.

Kasi Propam Polres Palu Ipda Umar memastikan akan menindak tegas anggota yang datang ke tempat hiburan.

“Perintah atasan jelas, tidak boleh ada anggota TNI-Polri yang berada di tempat hiburan. Apabila ditemukan, khususnya anggota Polri, maka akan kita tindak,” tegas Umar

Lebih lanjut, Umar juga mengingatkan para pengelola tempat hiburan mematuhi protokol kesehatan dan juga peraturan tentang pembatasan jam malam.

BACA JUGA :  Maling Ratusan Tandon di Huntap Tondo II Diringkus Polisi

“Kepada pengunjung kita edukasi juga tentang pencegahan COVID-19, sementara pengelola hiburan malam kita ingatkan untuk mentaati prokes dan aturan pembatasan jam malam yang berlaku, yakni sampai pukul 22.00 Wita,” ujarnya.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang