PALU- Sebagaimana diketahui Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria, sebagai upaya mempercepat penyelesaian persoalan lahan dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Satgas ini diharapkan bekerja selaras dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulteng.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, di ruang kerjanya, saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng, Muh.Tansri, beserta jajaran, pada Jum’at (16/5).

Anwar menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar tata kelola pertanahan lebih tertib dan transparan.

Dia juga menyampaikan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan BPN selama ini telah berjalan dengan baik. Namun demikian, dia menekankan perlunya penguatan kerja sama yang lebih terarah, khususnya dalam penyelesaian konflik agraria yang masih sering dikeluhkan masyarakat.

Ia pun menegaskan bahwa penegakan aturan harus menjadi dasar setiap kebijakan pertanahan.

“Duluan aturannya, yang penting ada inlok bisa menanam,”terang gubernur merujuk pada praktik-praktik lapangan yang tak sejalan dengan perizinan Hak Guna Usaha (HGU).

Beliau juga menyoroti persoalan aset milik daerah yang belum bersertifikat. Ia pun telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk segera melakukan inventarisasi dan sertifikasi aset, sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu aset yang disoroti adalah lahan Lapangan Golf di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Talise, Kota Palu. Ia pun minta kejelasan status dan luas lahan tersebut agar tidak jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil BPN Sulteng menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pengukuran dan proses sertifikasi, asalkan Pemprov segera mengirim surat permohonan secara resmi.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Anwar Hafid juga menyinggung klaim masyarakat atas lahan garapan di Kabupaten Poso yang diduga tumpang tindih dengan Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah.

Menurut Kakanwil BPN Sulteng, persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui mekanisme redistribusi tanah atau program TORA, yang dibiayai oleh negara.

Bank Tanah, kata Kakanwil Tansri, dikelola oleh tiga kementerian, yakni ATR/BPN, Kehutanan, dan PUPR. Ketika masa berlaku HGU berakhir, HPL akan dikelola oleh Bank Tanah, dan lahan tersebut dapat dimanfaatkan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.

Di sisi lain, Gubernur juga menggandeng BPN untuk mendukung program pembangunan Sekolah Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial. Ia pun mengungkapkan rencana pemerintah pusat membangun Sekolah Rakyat di lima kabupaten, yakni: Donggala, Tojo Una-Una, Sigi, Morowali Utara, dan Banggai Kepulauan.

“Kalau kita Pemprov Sulteng lokasi Sekolah Rakyat di Hutan Kota,” terangnya.

Di akhir pertemuan, Kakanwil BPN Sulteng juga mengusulkan agar seluruh aset pemda diberi tanda atau plang kepemilikan sebagai bentuk perlindungan hukum dan kejelasan status aset.

Reporter: Irma/***