JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor: 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, Rabu (05/02), secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan hasil pemilihan gubernur (pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diajukan oleh pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri.

Dalam amar putusannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief.

Sebelumnya, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim menggugat hasil Pilgub Sulteng ke MK dengan dalih adanya dugaan pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya.

Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menilai dalil tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat dan menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.

Terbitnya putusan ini, maka dapat dipastikan bahwa keputusan KPU Sulteng yang menetapkan pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido sebagai pasangan calon terpilih, menjadi sah. */RIFAY