PALU – Aparat Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan pihak Kejaksaan akan diturunkan untuk melakukan pendampingan kepada juru parkir di Kota Palu. Pendampingan akan berlaku efektif mulai tanggal 7 September mendatang.
“3 hari ke depan bakal dilakukan pendampingan kepada jukir,” kata Komandan Distrik Militer (Dandim) 1036, Letkol Inf Endang Sumardi, saat memimpin apel bersama juru parkir, di halaman Kantor Wali Kota Palu, Rabu (06/09).
Menurutnya, tujuan dilakukannya pendampingan adalah untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme.
“Tidak ada lagi premanisme. Tidak ada lagi anak kampung sini. Akamsi tidak boleh,” tegasnya.
Dia berharap keamanan bisa terjaga dengan baik agar PAD Kota Palu bisa tercapai sesuai target.
Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan terkait perparkiran sudah memasuki tahap ke-3 yaitu pelaksanaan. Sebelumnya telah diawali dengan perencanaan dan penyerapan.
Apel bersama juru parkir dihadiri Asisten I Kota Palu Dr Moh Rizal, Kadishub Trisno dan sejumlah pejabat Dishub. Nampak pula perwakilan Kejari dan Polresta Palu.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay