POSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso terus bekerja keras memutus mata rantai penularan virus c orona atau COVID-19 di wilayahnya.
Salah satu upaya dimaksud adalah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Poso Nomor: 800/0322/BKPSDM.PSO/2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit serta pencegahan penyebaran Covid -19.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani Bupati Poso terhitung 8 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Poso, Yan Edward Guluda, Sabtu (11/04), mengatakan, selain mempekerjakan ASN dari rumah, para ASN juga ditegaskan untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Apabila ada hal-hal yang mendesak, maka ASN tersebut harus siap-siap untuk menerima tugas dari pimpinan jika diperlukan.
Selain perpanjangan masa darurat, Pemkan Poso juga mengeluarkan surat edaran yang berisi instruksi agar Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari eselon IV , staf, tenaga honorer dan tenaga sukarela untuk bekerja dari rumah atau Work From Home.
Sekkab menambahkan, berbeda dengan eselon IV, ada PNS yang tetap bekerja di kantor setiap hari, minimal dua level, seperti pejabat struktural tertinggi PJPTP dan administrator guna memastikan pelayanan publik tidak terhambat.
Selain itu, lanjut dia, dalam surat edaran yang baru tersebut juga menegaskan bahwa untuk OPD yang melakukan sistem pelayanan langsung ke masyarakat seperti DPMTSP, rumah sakit, Puskesmas dan Polindes tetap melaksanakan tugas seperti biasa, mengingat pelayanan untuk masyarakat tetap harus berjalan. (MANSUR)
“Dalam artian pejabat eselon II dan III tetap melakukan aktifitas kerja seperti biasa dengan pengaturan jam kerja yang telah ditentukan oleh OPD masing-masing dan terjadwal dalam surat edaran Bupati Poso sebelumnya,” katanya.