MORUT- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat nomor : Mak /4 /XII / 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan tahun Baru 2021 (Nataru).
Maklumat ini guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 secara Nasional yang hingga saat ini belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di tengah masyarakat, termasuk di wilayah hukum Polres Morowali Utara.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, atau pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Polres Morowali Utara beserta seluruh jajaran Polsek dan Polsubsektor mensosialisasikan maklumat Kapolri tersebut kepada warga untuk dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.
Sosialisasi tersebut berupa himbauan langsung kepada masyarakat, pemasangan pamflet/selebaran, baliho serta sosialisasi melalui Media sosial dan Media Online.
Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan melalui releacenya Kamis (24/12) menyebutkan, hal tersebut gencar dilaksanakan oleh jajaran Polres Morowali Utara untuk mengantisipasi penyebaran Covid -19 di Kabupaten Morowali Utara saat perayaan Natal dan Tahun baru 2021 nanti.
“Kerjasama seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama mematuhi Maklumat Kapolri tersebut demi mencegah lonjakan pasien Covid-19 pasca Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 nanti,” katanya.(Harits)