PALU – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan libur kegiatan belajar mengajar untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Sulteng, Senin 1 September 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, Yudiwadi V. Windarussalima, Minggu (31/8).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak rencana aksi massa di sejumlah titik di Sulteng.

“Libur hanya berlangsung satu hari, yakni 1 September 2025. Jika pada 2 September kondisi sudah kondusif, maka kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa,” bunyi edaran tersebut.

Dinas Pendidikan juga meminta kepala sekolah mengimbau siswa untuk tetap berada di rumah, memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, serta menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kebijakan ini, lanjut edaran tersebut, tidak boleh dimaknai sebagai libur berkepanjangan. Namun, jika kondisi belum memungkinkan, batas maksimal libur dapat diperpanjang hingga tiga hari.

Selain itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan di tiap wilayah diminta melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Sulteng.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, dan Kapolres se-Sulteng.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap sekolah dan orang tua dapat memastikan keselamatan siswa sekaligus menjaga agar peserta didik tetap fokus pada kegiatan positif selama libur sementara berlangsung.