Pilkada Parimo, “Annas” Menggugat

oleh -
Ketua KPU Parimo, Amelia Idris menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi pasangan bakal calon bupati/wakil bupati, H Anwar Saing/Asrudin kepada Kordiv PHL Panwaslu Parimo, Muhammad Rizal, beberapa waktu lalu. (FOTO: MAL/BAMBANG)

PALU – Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Parigi Moutong (Parimo) dari jalur perseorangan, Anwar H. Moh. Saing-Asrudin (Annas), menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Gugatan tersebut berkaitan dengan berita acara rekapitulasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan.

Permohonan tersebut sudah dimasukkan ke Panwas setempat pada Sabtu (10/2) lalu dan akan berproses selama 12 hari.

Bila permohonan dikabulkan, otomatis KPU harus menjalankan putusan tersebut dan menetapkan pasangan tersebut sebagai calon. Bila tidak dikabulkan, maka akan dilakukan upaya hukum ke PTUN.

Riswanto Lasdin

Kuasa hukum Annas, Riswanto Lasdin, Selasa (13/02) mengatakan, ada dua yang menjadi objek gugatan, keputusan KPU dan berita acara.

“Dari banyak hal, ada yang menjadi pokok persoalan penting untuk menjadi pertimbangan Panwas. Pertama terkait dukungan ganda pada klien kami dengan calon perseorangan lainnya yakni Haris Lasimpara,” kata Ketua DPD KAI Sulteng itu.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Buka Ruang Sengketa Pasca Verifikasi Faktual Kedua

Dimana kata Riswanto, terhadap dukungan ganda tersebut, KPU tidak melakukan verifikasi factual kembali dan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Tentunya hal ini sangat merugikan klien kami,” ujarnya.

Kemudian kata Riswanto , KPU tidak memberikan data-data verifikasi kepada calon atau tim pasangan calon, sehingga tim di lapangan tidak memiliki rujukan siapa saja yang terpenuhi syarat dukungan untuk dilakukan verifikasi factual.

Di lain hal, berdasarkan PKPU disebut, KPU berkewajiban memberikan data verifikasi kepada bakal calon atau tim pasangan calon.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Awasi Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Selanjutnya, kata dia, tidak maksimalnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan verifikasi factual karena sibuk dengan pekerjaan mereka yang lain, mengingat beberapa diantaranya berstatus PNS, seperti guru.

“Lebih parah lagi, ada satu daerah yang masyarakatnya telah dikumpulkan untuk verifikasi factual, tapi oleh PPS disarankan untuk keesokan harinya. Padahal hari itu, Senin (5/2) merupakan batas akhir verifikasi,” ungknya.

Selanjutnya, ada perbedaan penulisan angka-angka hasil verifikasi di tingkat PPS dengan PPK yang mengurangi jumlah dukungan “Annas”.

“Insya Allah semua ini dapat dibuktikan,” katanya.

Sebenarnya, kata dia, kliennya tidak mempersoalkan apakah Memenuhi Syarat (MS) atau tidak, sepanjang semua proses dilakukan sesuai ketentuan.

Dia berharap, Panwas dapat melihat persoalan dengan jernih dan objektif demi berjalannya demokrasi yang berkualitas di Parimo.

BACA JUGA :  KPU Parimo Loloskan Amrullah-Ibrahim Sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Sebelumnya, KPU Parimo menyatakan, jumlah dukungan “Annas” TMS. Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi factual dukungan yang MS untuk pasangan ini  hanya sebesar 19.792 KTP. Sementara, jumlah minimal dukungan calon  perseorang yang telah ditetapkan KPU adalah  sebanyak 25.580 KTP. Artinya, pasangan Annas masih mengalami kekurangan dukungan sebanyak 5.788 KTP. (IKRAM)