PARIMO – Anggota legislatif (Anleg) dari Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), H. Sami mendesak Pemerintah kabupaten (Pemkab) segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar memuluskan investor mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kalau boleh itu secepatnya, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Soal investasi, kalau orang datang berinvestasi ke kita, dampaknya luar biasa,” ungkap Sami dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (19/05).

Anggota Komisi IV itu mengatakan, perubahan RTRW sebagai upaya masyrakat memperoleh kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat, tanpa takut melanggar aturan.

“Keterlambatan RTRW menjadi polemik di mana-mana, jadi terkesan saling menyalahkan pihak-pihak lain,” jelasnya.

Menurut dia, keterlambatan revisi RTRW menghambat proses perizinan IPR dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Segera mungkin diselesaikan kalau semakin lama tidak ada yang bisa melarang pengolahan pertambangan ini,” tambahnya.

Ia menambahkan, RTRW segera didorong agar cepat selesai, sehingga masyarakat bahkan investor dapat berbuat sesuai aturan.

Pernyataan Anleg Parimo itu bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan IPR.

Berdasarkan Pasal 70A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IPR dilarang memindahtangankan izin kepada pihak lain, termasuk kepada investor besar.

Selain itu, menurut Pasal 62 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021, permohonan IPR hanya dapat dilakukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Prinsip IPR sendiri dirancang untuk dikelola oleh masyarakat lokal secara kecil-kecilan dengan investasi terbatas, bukan untuk skala industri atau korporasi.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin