Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Dua Polisi Palu Terancam 10 Tahun Penjara

oleh -
Dari kiri-Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtama Putra, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienaarto dan Dirreskrimum Polda Sulteng,Kombes Pol Parajohan Simanjuntak memberikan keterangan di Mapolda Sulteng, Senin (30/9). (Foto: MAL/IKRAM)

PALU- Dua aparat kepolisian Bripda CH dan Bripda M diduga melakukan penganiayaan terhadap Bayu Adityawan tahanan Polresta Palu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga tahanan tersebut tewas, pada Jumat (13/9) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sulteng , Kombes Pol, Rama Samtama Putra, saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (30/9).

Rama menuturkan, Bidpropam memeriksa 26 saksi terdiri di antaranya dari petugas jaga tahanan 9 orang, Kasat Tahti, tahanan 10 orang, pegawai Rumah Sakit 5 orang termasuk dokter, pengawas dan penyidik. Pihaknya juga sudah melakukan penyitaan bukti rekaman CCTV dalam bentuk DVR sementara proses data visualnya diangkat oleh Labfor Mabes Polri.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap 26 saksi, telah terjadi dugaan pelanggaran kelalaian dan penganiayaan dilakukan oleh petugas jaga tahanan Bripda CH dan Bripda M terhadap tahanan Bayu Adityawan pada Kamis (12/9) dini hari,” kata Rama, turut didampingi, Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienaarto dan Dirreskrimum Polda Sulteng,Kombes Pol Parajohan Simanjuntak.

Rama mengatakan, hasil penyelidikan, dugaan motif penganiayaan tersebut didasarkan pada faktor emosional. Kedua oknum merasa jengkel terhadap korban berisik saat jam istirahat. Tindak kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya masih terjaga.

Rama menjelaskan, Bripda CH diduga menampar almarhum Bayu kemudian almarhum dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah Almarhum Bayu sebanyak dua kali menggunakan tangan kiri terkepal.

“Tindakan kekerasan terus berlangsung dengan pukulan ke ulu hati alamarhum Bayu,” katanya.

Rama mengatakan, kepada dua orang anggota tersebut sudah diamankan di tempat khusus provost Bidpropam.

“Dan guna menentukan penyebab kematian almarhum Bayu dilakukan ekshumasi dengan lebih dulu berkordinasi kepada keluarga almarhum dan pengacaranya,” katanya.

Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan 29 orang saksi ditemukan fakta perbuatan penganiayaan dilakukan Bripda CH dan Bripda M.

“Terhadap kedua pelaku diterapkan pasal 354 dan subsider pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyampaikan belasungkawa kepada pihak keluarga almarhum Bayu Adityawan. Semoga keluarga diberi ketabahan serta kesabaran.

Agus mengatakan, pasca RDP dengan Komisi III DPR RI atas kematian tahanan Polresta Palu. Kepolisiaan daerah Sulteng menarik dan mengambil alih penanganan perkara sebelumya ditangani Polresta Palu.

Selanjutnya kata Agus sebagai bentuk komitmen, keseriusan Polda Sulteng membentuk tim investigasi terdiri dari tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum), Pengamanan Internal (Paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulteng.Dan sekaligus berkordinasi dengan Kompolnas dan Mabes Polri

“Langkah ini diambil untuk memastikan adanya transparansi dan penegakan hukum adil dalam penanganan kasus kematian tahanan tersebut,” katanya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG