SIGI – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. Ir. Alimuddin Paada, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan, di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, Rabu (30/03).
Alimuddin menyampaikan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2019 sangat penting untuk diketahui masyarakat, karena menyangkut kepentingan mereka sendiri. Sebab menurutnya, Sigi adalah salah satu daerah yang sering terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor.
“Perda ini bertujuan mengatur bagaimana tata kelola hutan secara baik dan sebisa mungkin dapat mengurangi bencana alam,” ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menebang di lahan miring atau di lahan konservasi. Di Sulteng sendiri, lanjut dia, lahan konservasi mencapai 35 persen. Olehnya, masyarakat diharapakan tidak boleh menebang pohon semaunya karena akan berdampak pada lingkungan, seperti terjadinya erosi yang akhirnya mengakibatkan tanah longsor dan banjir.
Senada dengan itu Putromu, SH.,M.Si, selaku mantan Kabag Hukum Tojo Una-Una, menyampaikan bahwa Perda itu terdiri 14 Bab, 38 pasal dan ditetapkan tanggal 16 Oktober 2019.
Ia menjelaskan, pemanfaatan hasil hutan dapat berlangsung secara lama. Namun adanya Perda ini bukan melarang hutan untuk dikelola, tetapi pengelolaannya harus berdasarkan persyaratan yang sudah diatur.
“Pengelolaan hutan terdapat beberapa tahapan, yakni pelaksanaan pemanfaatan hutan, rehabiltasi hutan, perlindungan hutan, Pengelolahan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan pengelolaan dilakukan secara kerja sama melibatkan masyarakat sekitar,” urainya.
Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Desa Kalukubula. Kades menyambut dengan baik kegiatan sosialisasi sebab dinilai sangat penting dipedomani oleh masyarakat.
“Sebab wilayah Sigi sering sekali terkena bencana banjir dan tanah longsor diakibatkan adanya penembang pohon secara ilegal,” ujar Kades. ***