MORUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Zainal Abidin Ishak melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan, kepada masyarakat di Desa Paleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Jumat (22/10).
Pada kesempatan itu, anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut didampingi anggota DPRD Morut, Abidin Lamata dan Kepala KPH, Aris Wijayanto.
Pada kesempatan itu, Kepala KPH, Aris Wijayanto, menjelaskan inti dari Perda Nomor 8 Tahun 2019 tersebut, yang di dalamnya memuat beberapa hal, antara lain, kerja sama KPH dan BUMD, KPH dan BUMS, KPH dan BumDes, serta KPH dan Koperasi.
“Objek kerja sama terbagi menjadi dua bagian, yaitu pengembangan jasa lingkungan (wisata alam) dan hasil hutan non kayu yang terdiri dari rotan, damar, getah pinus dan karet,” urainya.
Menurutnya, pembagian hasil untuk KPH sebesar 5 sampai 30 persen yang langsung disetor ke kas daerah. Sementara itu, pihak ketiga mendapatkan hasil 70 sampai 95 persen, sebagaimana yang diatur oleh Pergub 44 Tahun 2019 tentang Tata Cara Kerja Sama Pemanfaatan Hutan pada wilayah KPH dan Pergub 45 Tahun 2019 tentang Tata cara Pembagian dan Penyetoran Hasil Kerjasama Pemanfaatan Hutan dan Kemitraan Kehutanan pada Wilayah KPH.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Sulteng, Zainal Abidin Ishak, meminta masyarakat melakukan pemetaan tanah karena tidak semua tanah atau lahan cocok untuk ditanami satu komunitas saja.
“Jadi kami minta masyarakat untuk nenanam lebih banyak bibit produktif di satu lahan atau satu wilayah desa,” sarannya.
Pihaknya juga berjanji akan memberikan bantuan kepada masyarakat Desa Paleru, berupa bibit produktif, seperti pinus, kemiri, durian, alpokat dan pohon nantu.
Di hari sebelumnya, Anggota DPRD Sulteng dari PAN, Ronald Gulla juga melakukan sosialisasi Perda Nomor: 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, di Desa Batangbabasal, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Menurut Ronald, Perda ini dibentuk berdasarkan beberapa undang-undang yang di antaranya mengatur KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), pernikahan dini, keluarga pra sejahterah dan perceraian yang saat ini sering terjadi di lingkungan keluarga.
Kegiatan kali ini dilaksanakan dengan menghadirkan Pendeta GPIBK se Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
Ronald menambahkan, sosialisasi ini sengaja dikhususkan kepada pendeta-pendeta GPIBK karena para mereka pelaku langsung yang sangat berpengaruh aktif, strategis dan setiap hari berjumpa dengan jemaat.
“Sehingga para pendeta diharapkan aktif didalam membimbing, mengawasi dan mengarahkan keluarga dalam komunitasnya agar menjadi keluarga yang tangguh, mandiri dan sejahtera,” katanya. ***