Anggota DPRD Sulteng Muhaimin Yunus Divonis Bebas

oleh -

PALU- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Muhaimin Yunus Hadi, Kamis (24/6).

Mimin sapaan akrab anggota DPRD Provinsi Sulteng, dari Partai Amanat Nasional ini, diadili karena terjerat kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Suprapto Dg Situru.

Alhasil dugaan penganiayaan yang disangkakan terhadap diri terdakwa, tidaklah terbukti, sebagaimana amar putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan.

Padahal sebelumnya terdakwa Muhaimin, dituntut pidana 1 bulan 15 hari penjara oleh JPU.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Muhaimin Yunus Hadi alias Mimin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata ketua Majelis hakim Lilik Sugihartono didampingi dua hakim anggota Yakobus Manu dan Ferry.

BACA JUGA :  SAE Lapas Palu Dukung Ketahanan Pangan

Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tunggal JPU, yang sebelumnya mendakwakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Salahsatu pertimbangan putusan dari majelis hakim, antara terdakwa dan korban Suprapto Dg Situru, sama sama pengurus PAN dan terkait persoalan keduanya sudah didamaikan sebelumnya di jakarta oleh ketua umum PAN.

“Menyatakan memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ujar majelis hakim.

BACA JUGA :  Bidpropam Lakukan Pemeriksaan Disiplin Personel Polda Sulteng

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya apakah pikir-pikir, menerima putusan, atau menyatakan upaya hukum selama waktu 7 hari sebagaimana ketentuan.

Terhadap putusan itu JPU Nurcahya menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa dan kuasa hukumnya Abdul Manan, menerima putusan.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Terdakwa, Abdul Manan mengatakan, aangat mengapresiasi putusan majelis hakim mengadili kliennya terdakwa.

Katanya, putusan bebas murni ini merupakan putusan telah sesuai dan telah berdasarkan fakta-fakta sebenarnya.

“Putusan ini tidak saja menjadi tujuan kami selaku penasehat hukum terdakwa, tetapi juga menjadi harapan bagi masyarakat diwakili oleh terdakwa sebagai anggota DPRD Sulawesi Tengah,” tutupnya.

Reporter: IKRAM