PALU – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, Sadat Anwar Bihalia dan Dandy Adhy Prabowo, menemui massa aksi dari Aliansi Pemuda Peduli (APP) Banggai Bersaudara, di Gedung DPRD, Selasa (29/07).

Koordinator lapangan (Korlap) APP Banggai Bersaudara, Abdy HM, menyampaikan, pihaknya datang dalam rangka menyuarakan aspirasi penolakan aktivitas tambang di Banggai Bersaudara, serta mencabut IUP dan WIUP perusahaan.

“Kami menolak pertambangan batu gamping karena merusak ekosistem karst dan berdampak langsung pada ketahanan air bersih masyarakat. Kami juga menolak pertambangan nikel di Pagimana dan mendesak penghentian permanen operasi tambang di Desa Lelang Matamaling, Banggai Kepulauan,” kata Abdy.

Kata dia, terdapat 28 perusahaan yang akan diberi izin eksplorasi di lahan seluas 3.395,55 hektar di enam kecamatan dan 19 desa di Kabupaten Banggai Bersaudara.

“Ada isu yang berkembang bahwa sebagian IUP perusahaan tambang tersebut dimiliki pejabat yang ada di Kabupaten Banggai Bersaudara,” ungkapnya.

Menurutnya, aktivitas tambang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan akibat debu kapur, polusi udara, serta penurunan kualitas air tanah.

“Masyarakat hanya mendapat upah rendah, sementara keuntungan besar dinikmati pemodal. Aktivitas tambang ini sudah merambah kawasan hutan mangrove dan merusak ekosistem pesisir,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, perusahaan juga menggunakan jalan umum tanpa izin yang menyebabkan kerusakan infrastruktur.

“Kami menuntut ganti rugi, pengalihan jalur operasional, dan penegakan hukum atas pelanggaran ini,” katanya.

Menyikapi tuntutan tersebut, anggota DPRD, Sadat Anwar Bahalia menyampaikan bahwa isu ini menjadi perhatian serius.

“Karena dari hasil rapat dengan ESDM, diketahui hanya ada dua IUP resmi yaitu di Tolai dan Bulagi. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait Amdal mangrove di Desa Siuna,” ujarnya.

Pihaknya juga segera melakukan kunjungan lapangan di lokasi tambang serta mendorong peninjauan sejumlah IUP tambang dan membawa kasus ke penegak hukum, jika ditemukan pelanggaran.

Anggota DPRD lainnya, Dandy Adhy Prabowo, juga menyampaikan bahwa akan memperjuangkan peninjauan 45 IUP (eksplorasi, produksi, dan WIUP) di Banggai. ***