PALU – Anggota DPRD Kabupaten Poso, Muhaimin Yunus, mengakui menerima uang dari Direktur Seven-seven Perkasa, Umar Dg Situru, selaku rekanan dalam kegiatan bantuan nelayan Kelurahan Kayamanya, Kabupaten Poso.
Akan tetapi, kata dia, uang tersebut diserahkanya kepada Ismail selaku konsultan perikanan.
Menurutnya, saat itu, atas inisiatif sendiri, Umar mendatanginya di Kantor DPRD dan menyampaikan ada uang untuk membeli mesin, tapi dia tidak mengetahui uang tersebut diserahkan kepada siapa.
Dia pun memfasilitasinya dengan cara mengambil uang itu dan menyerahkan kepada Ismail, selaku konsultan perikanan.
“Seperti itu,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Poso itu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, PN Palu, Kamis (20/6) dalam perkara dugaan korupsi proposal permohonan bantuan alat perikanan kelompok nelayan Bugis Raya, Kelurahan Kayamanya.
Kasus ini menyeret Kadispora Poso/mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP), Andi Rifai ( 56) dan ASN DKP/mantan Kabid Perikanan Tangkap, DKP Poso, Sartiman Mbeo.
Muhaimin menuturkan, pada saat penyerahan uang kepada Ismail, disaksikan oleh istrinya, tetapi tidak dibuatkan berita acara serah terima. Hal itu diakui pula oleh Umar Dg Situru saat dikonfrontir di persidangan.
Umar menerangkan, dari Rp50 juta, setelah dipotong PPN dan PPH, sisanya sekitar Rp40 juta, diserahkanya kepada Muhaimin. Tapi dia tidak mengetahui lagi uang tersebut diserahkan kepada siapa.
Dalam persidangan itu juga, Muhaimin Yunus mengakui bantuan alat perikanan kelompok nelayan Bugis Raya, Kelurahan Kayamanya, berupa rompon, cool box, mesin dan perahu, adalah benar adanya. Sebab, jarak antara rumahnya dan tempat pembuatan perahu tidak jauh.
Hal itu dipastikanya, sebab terkait tugas pengawsan sebagai anggota dewan. Menurutnya, bantuan tersebut benar adanya dan sebelum diadakan telah ada by name dan by address para penerima.
Terkait, pengadaan rompong, sepengetahuanya juga ada. Sebab nelayan yang berpapasan dengannya mengakui itu.
“Semua pengadaan bantuan nelayan benar adanya. Jadi kalau ada barangnya dulu, baru cari orangnya, keliru dan melanggar,” katanya.
Dia menegaskan, bahwa Kelompok Nelayan Bugis Raya juga benar adanya. Kelompok ini sering menerima bantuan sejak tahun 2010.
“Semua ada dan tidak fiktif,” akunya.
Dia menambahkan, pengadaan bantuan alat nelayan ini, merupakan hasil reses di daerah pemilihannya (dapil) yang dituangkan dalam program kerja dan masuk pada DIPA OPD terkait, dalam hal ini DKP Poso.
Selain Muhaimin Yunus, JPU Andi Suharto juga menghadirkan saksi lain, di antaranya Sahril Lakita, Umar, Sondong dan Syarifuddin.
Namun dalam persidangan tersebut, baru Muhaimin Yunus dan Sahril Lakita yang bersaksi.
Sesuai dakwaan, JPU Andi Suharto menuduh para terdakwa mencairkan dana bantuan alat perikanan kelompok nelayan Bugis Raya, Kelurahan Kayamanya, berupa rompon, cool box, mesin dan perahu, Tahun 2015. Menurut JPU, alat itu fiktif sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp275 juta. (IKRAM)