PARIMO – Tujuh anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengajukan 19 usulan hak interpelasi (hak meminta keterangan) kepada Bupati setempat terkait masalah tata kelola pemerintahan yang tengah bergejolak di tengah masyarakat.
Salah satu poin dari usulan itu adalah pemindahan dana pemerintah daerah dari Bank Sulteng Cabang Parigi ke BNI yang tidak menguntungkan daerah dari aspek pendapatan.
Adapun tujuh anggota DPRD yang mengajukan hak interpelasi tersebut, masing-masing dari Fraksi Nasdem, Partai Bulan Bintang dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, Rabu (05/08), menuturkan, 19 usulan itu berdasarkan persoalan daerah dari hasil kinerja yang dilakukan DPRD selama ini.
Ia menjelaskan, mekanisme interpelasi itu harus melalui proses selama 40 hari atau waktu satu bulan lebih, sehingga tidak semudah langsung mengajukan hak angket.
“Pihak DPRD mengahdirkan para pakar tata negara untuk melakukan kajian atas usulan yang dilakukan anggota DPRD,” terangnya.
Ia mengatakan, pada tanggal 18 Agustus mendatang, akan dilakukan rapat pandangan fraksi atas usulan hak interpelasi, kemudian jawaban pengusul atas pandangan fraksi.
“Setelah ada jawaban nantinya akan dibawa pada sidang paripurna. Jika ini disetujui 50 persen plus satu anggota DPRD yang hadir, maka boleh dilanjutkan,” terangnya.
Namun, kata dia, apabila dalam sidang paripurna tidak disetujui, maka akan dilakukan voting untuk meminta persetujuan berdasarkan mekanisme interpelasi. (MAWAN)