DONGGALA – Sejumlah warga Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala berunjuk rasa di kantor desa setempat, Jumat (24/10).

Warga menolak masuknya perusahaan galian C, PT. Sinar Bintang Donggala yang akan beroperasi di wilayah Desa Bou.

Dalam berita acara yang dibuat bersama Kepala Desa Bou, Misran Dg Maraja dan Wakil Ketua BPD Ramli, warga Bou dengan tegas menolak perusahaan tersebut.

“Tidak mengizinkan/menolak adanya perusahaan tambang PT Sinar Bintang Donggala di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala,” bunyi berita acara tersebut, yang diterima media ini, Ahad (26/10).

Menurut warga, pihak PT Sinar Bintang Donggala melakukan aktifitas survey lokasi tanpa mengantongi rekomendasi dari pemerintah desa setempat.

Menanggapi keresahan warga Bou itu, anggota Komisi III DPRD Donggala, Moh Nur, menegaskan bahwa setiap kegiatan galian C wajib memiliki izin resmi.

Ia menekankan bahwa proses perizinan tidak mudah karena harus melalui tahapan ketat dengan sejumlah syarat administratif, teknis, hingga lingkungan.

Meski belum mendalami kondisi di Desa Bou, politisi Gerindra ini menekankan pentingnya mengutamakan aspek keselamatan masyarakat mengingat wilayah tersebut rawan banjir.

Ia menjelaskan, izin galian C mensyaratkan kejelasan status tanah, radius aman dari pemukiman, serta kajian lingkungan yang detail.

“Kalau tidak ada izin, maka kehadiran perusahaan wajib ditolak. Tanpa izin, jelas tidak memberi kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat Bou,” tegas Moh Nur.

Moh Nur mengaku sudah mendengar keresahan warga, termasuk aksi protes dari sejumlah warga Bou belakangan ini.

“Insyaallah dalam waktu kami akan menjalin komunikasi lebih intens untuk menggali informasi langsung terkait kondisi masyarakat di Bou,” ujarnya. ***