DONGGALA – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Donggala, Firdaus menyatakan siap membela warga Desa Tanampulu, Kecamatan Banawa Selatan yang lahannya diduga dirampas oleh warga Sulawesi Barat (Sulbar).
Firdaus mengatakan, langkah ini sebagai komitmenya memperjuangkan hak warga Tanampulu yang lahannya dirampas tanpa hak oleh warga dari Kabupaten Pasangkayu, Sulbar tersebut.
Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk turun menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya minta Kepala Desa (Kades) Tanampulu) tidak boleh mangabaikan hak atas kepemilikan tanah sebelumnya. Apalagi warga mempunyai lembaran sertifikat yang berkekuatan hukum,” ujarnya, Rabu (17/12).
Politisi PKB ini menegaskan agar Kades Tanampulu tidak membiarkan orang dari daerah lain menguasai lahan warganya tanpa alas hak.
“Mestinya Kades jangan dulu membiarkan seseorang untuk menggarap sebelum dari kedua belah pihak terjadi kesepakatan bersama,” ucapnya.
Firdaus pun menyarankan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dengan warga, Kades, dan Dinas PMD untuk mencari jalan keluar, sehingga warga tidak dirugikan.
“Saran saya kita lakukan RDP agar masalah penyerobotan lahan ini bisa diselesaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis PMD, Fauziah Yusuf dihubungi media ini menyatakan akan mengkonfirmasi Kades Tanampulu terkait masalah tersebut.
“Nant saya minta konfirmasi ke kades. Terima kasih infonya le,” imbuhnya.

