Anggota DPR Aceh Kunker ke Palu Terkait Revisi Rancangan Qanun KKR

oleh -
FOTO: HUMAS PEMKOT PALU

PALU – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, bersama sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, menerima kunjungan kerja anggota DPRD Aceh, Rabu (21/08).

Anggota DPRD Aceh yang dipimpin ketua komisi 1, Iskandar Usman Farlaky ini diterima di ruang pertemuan kantor Wali Kota Palu.

Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo, mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan para anggota DPRD Aceh yang jauh-jauh dari ujung Indonesia untuk datang ke Kota Palu, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Iskandar Usman Farlaky, mengungkapkan rasa bangganya bisa berkunjung ke Kota Palu. Ini merupakan kali pertamanya bertandang ke kota tersebut.

Meskipun demikian, dirinya sudah tidak asing mendengar Kota Palu, apalagi dengan peristiwa yang terjadi, khususnya bencana alam di tahun 2018 silam.

BACA JUGA :  Banjir di Watusampu, Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Perusahaan Galian C

Iskandar mengungkapkan, kunjungan ke Kota Palu berkaitan dengan rencana mereka yang sedang menyusun rancangan Qanun Aceh Perubahan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR).

“KKR dibentuk sebagai sarana mencari kebenaran dan keadilan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, haruslah diselesaikan dengan arif, bijaksana, dan bermartabat,” ujarnya.

Kata dia, dipilihnya Kota Palu sebagai lokasi kunjungan kali ini, karena memiliki persoalan yang hampir sama berkaitan dengan hak asasi manusia.

BACA JUGA :  AAUI Kota Palu Peringati Hari Asuransi Nasional

“Olehnya, revisi rancangan Qanun KKR diharapkan dapat memperkuat KKR secara kelembagaan. Disamping itu juga, untuk proses penguatan penganggaran,” katanya.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi tentang beberapa hal, seperti strategi Pemkot Palu dalam implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah.

Reporter : */Hamid
Editor : Rifay