PALU- Harapan membangun dan mempertahankan biduk mahligai rumah tangga yang dibina sejak pernikahan 2005 silam itu telah pupus. Peliknya setelah bercerai, masalah pasangan suami/istri Arfa Abas (suami) dan Zatriawati (istri ) anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, justru semakin memanas.
Bermula ketika Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) mengabulkan gugatan cerai diajukan Zatriawati terhadap suaminya Arfa Abas pada 18 Oktober 2021. Dari putusan cerai inilah kekerasan fisik dialami Zatriawati, dilakukan oleh suaminya Arfa Abas hingga membawanya menjadi terdakwa dalam tindak pidana penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga.
Enam belas tahun membina rumah tangga dengan segala romantisme kehidupan rumah tangga dan menghasilkan dua anak, tidak dapat membendung emosi dan kepala dingin dalam pembagian harta gono-gini.
Pembagian harta gono gini inilah pemicu terdakwa Arfa Abas melakukan kekerasan fisik dengan mencekik, membanting dan meninju mata kiri/kanan Zatriawati. Kejadian itu saat malam sesudah putusan cerai diputuskan siang hari, sebab wanita itu belum mau menandatangani pembagian harta gono-gini diajukan mantan suaminya.
“Malam setelah putusan sidang cerai di PA , mantan suami saya mendatangi saya di rumah kediaman mereka lalu menyodorkan selembar kertas berisi pembagian harta gono-gini ,” ucap Zatriawati saat menjadi saksi korban dalam sidang lanjutan kasus perkara penganiayaan KDRT dengan terdakwa Arfa Abas pada sidang diketuai majelis hakim Panji Prahistoriawan Prasetya, Mahir Zikki dan Allannis Cendana sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (2/3).
Ia mengatakan, ada beberapa alasan, sampai dirinya tidak mau menandatangani pembagian harta gono-gini diajukan mantan suaminya tersebut. Selain baru saja bercerai, Ia menginginkan pembagian nanti diputuskan oleh PA.
Sebab menurutnya adil bagi suaminya, tapi belum tentu oleh Pengadilan Agama. Tapi alasan itu tidak dapat diterima oleh mantan suaminya dan melakukan penganiayaan terhadap dirinya dengan mencekik, membanting dan meninju mata kiri sekali dan mata kanan tiga kali.
Akibat penganiayaan itu menyebabkan luka robek dan lebam diwajahnya dan terjadi penggumpalan darah di dahinya, serta harus dilakukan operasi penyedotan untuk dilakukan perawatan medis sekitar 12 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Aksi penganiayaan itu semua terekam pada Closed Circuit Television (CCTV) rumah mereka sebagai bukti, yang diperlihatkan Zatriawati kepada majelis hakim serta Julianer Cs penasihat hukum terdakwa.
Zatriawati menerangkan, sebelum melakukan gugatan perceraian, dirinya bersama suami beberapa kali terlibat percekcokan dipicu beberapa hal seperti ketika mantan suaminya mempertanyakan kepada dirinya berapa uang diberikan oleh istrinya kepada ibu mertuanya.
Selain itu ada perkataan mantan suami dilontarkan kepada dirinya melukai hati di hadapan ibu kandungnya, bahwa suami sudah jijik melihatnya.
Sampai dalam percekcokan itu mereka buat kesepakatan setiap tanggal 24 bulan berjalan bergantian menempati rumah mereka, yang dijalani sekitar empat bulan sebelum putusan cerai.
“Jadi setiap tanggal 24 salahsatu dari kami harus meninggalkan rumah, keluar bergantian,” papar Zatriawati berisak air mata.
Ia menyebutkan, sebenarnya kesepakatan itu tidak diinginkan oleh Zatriawati mengingat rumah mereka dua lantai/tingkat, tapi oleh terdakwa mantan suaminya tetap ngotot harus ada keluar salahsatunya bergantian.
“Bahkan sampai suaminya menyuruh mencari kos untuk tinggal,” katanya sendu.
Tapi meski semua perkataan dan perlakuan mantan suami kepadanya meninggalkan luka fisik dan batin, Ia sudah memaafkan suaminya dan menginginkan tidak ada dendam di antara mereka dan keluarga.
Selain itu dia juga meminta agar anaknya tidak lagi diintimidasi oleh keluarga mantan suaminya.
Dalam persidangan juga terungkap Zatriawati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Palu, dalam dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya Arfa Abas, sebab mengayunkan kantongan plastik dan mengenai mantan suaminya yang menjadi dasar laporan Polisi.
Selain Zatriawati diperiksa sebagai saksi, JPU Sugandi juga mengajukan saksi lain Azwar adik kandung dari Zatriawati.
Dalam keterangannya, Azwar mengatakan , tidak mengetahui secara persis percekcokan antara mantan ipar dan kakaknya.
Ia mengetahui aksi penganiayaan terhadap kakaknya dari ibu kandungnya tinggal serumah. Tapi sebelum kejadian aksi penganiayaan itu dilakukan mantan iparnya tersebut. Ibu kandungnya menelpon dan menyampaikan, bahwa Ia diusir oleh menantunya terdakwa Arfa Abas dari rumah.
Mendapat kabar itu, dia lalu menawarkan kepada ibu kandungnya apakah segera mau dijemput karena rumah mereka satu kompleks hanya beda tiga blok.Tapi tawaran itu ditepis oleh ibunya, tidak usah besok pagi saja.
Tapi tak berselang lama ibunya kembali menelpon dan memberi kabar, bahwa kakaknya dianiaya oleh terdakwa. Azwar segera meluncur dan mendapati kakaknya tersandar di pagar dan bercucuran darah. Ia lalu berinisiatif segera melarikannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk mendapat perawatan medis lanjut.
Setelah memastikan kakaknya mendapat perawatan medis pada malam usai kejadian penganiayaan. Esok harinya Ia lalu membuat laporan Polisi atas peristiwa penganiayaan setelah mendapat izin dan restu kakaknya.
Usai pemeriksaan terhadap saksi, majelis hakim menutup sidang dan akan membuka kembali pada Rabu (9/3) pekan mendatang dengan menghadirkan saksi ibu kandung dari Zatriawati dan anak kandung.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang