JAKARTA – Wakil Ketua (Waket) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), HM Arus Abdul Karim, bersama Waket II Zalzulmida A Djanggola dan Waket III, Muharram Nurdin beserta sejumlah anggota DPRD lainnya, mengikuti Workshop Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, di Jakarta, Kamis (16/05).

Kegiatan ini difasilitasi Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sulteng. Para wakil rakyat mendapatkan materi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Regional dan pelaksanaannya pada pemerintah daerah (pemda) serta tentang Surat Edaran Kemendagri Nomor: 900.15.1/18786 KEUDA dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Kegiatan yang dibuka Waket I HM Arus Abdul Karim itu menghadirkan pemateri tunggal dari Kemendagri yakni, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Boyke Martz Siagian.

Pada kesempatan itu, Boyke menjelaskan syarat pencairan anggaran perjalanan dinas (perjadin) luar daerah.

“Pertama surat tugas dan boarding pass sebagai tanda anda terbang,” kata Boyke.

Pria asal Medan ini juga memberi penjelasan soal kwitansi hotel serta beberapa hal lainnya, termasuk pertanggungjawaban perjadin dalam daerah.

Terkait itu, Ketua Komisi III, Sony Tandra, menanyakan soal penandatanganan pakta integritas yang seolah membuat para wakil rakyat tidak dipercaya.

Demikian pula pertanyaan Ketua Komisi II Yus Mangun dari Ketua Komisi Sri Indraningsih Lalusu, Waket Komisi II HM Nur Dg Rahmatu.

Kesemuanya menanyakan perihal bill hotel, menginap di apartemen serta beberapa hal lainnya yang dirasakan memberatkan bagi anggota DPRD.

Pada intinya, pihak Kemendagri mengingatkan kepada para anggota DPRD agar tetap berpatokan pada regulasi dalam penggunaan anggaran.

Boyke menekankan bahwa perjadin lump sum tetap memperhatikan kejujuran.

“Karena selain soal pertanggungjawaban administrasi, juga ada pertangungjawaban yang hakiki, yakni kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kejujuran kepada yang di atas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Umum dan Keuangan, Sony, mengatakan, workshop tersebut penting dilaksanakan untuk mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan anggaran.

Workshop juga turut dihadiri Staf Ahli Gubernur Sulteng Rohani Mastura, Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi A Singi serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Asmir J Hanggi. *