SIGI – Struktur APBD Kabupaten Sigi tahun anggaran 2019 terdiri dari pendapatan belanja dan pembiayaan, dengan rincian pendapatan daerah yang semula ditetapkan Rp1,774 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp1,753 triliun atau 98 persen.
Demikian halnya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan sebesar Rp53,9 miliar lebih, berhasil direalisasikan sebesar Rp59,4 miliar lebih atau 110,73 persen.
Hal ini disampaikan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta saat menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 yang berlangsung secara virtual bersama anggota DPRD Sigi, Selasa (16/06).
Bupati mengatakan, penyampaian Raperda APBD tahun 2019 merupakan kewajiban konstitusional bagi kepala daerah yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan.
Ia menambahkan, sesuai hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sigi tahun 2019, akhirnya Pemkab Sigi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketiga kalinya. (HADY)