Buol- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol mengajukan upaya hukum banding pada Kasus Pemerkosaan Anak di PN Buol, vonis 16 Tahun Penjara dan Kebiri Terhadap Baharudin Kasim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buol Lutfi Akbar membenarkan adanya upaya hukum banding tersebut.
“Ya JPU kejari Buol melakukan upaya hukum Banding untuk diuji di Pengadilan Tinggi (PT) karena bukan merupakan Pedofelia,” ujarnya kepada Media Alkhairaat, via whatsapp, Ahad (4/6).
Menurutnya, dalam tujuh hari untuk masa pikir-pikir, JPU mengajukan banding terkait hukuman kebiri. Sementara hukum pokok 16 tahun, jaksa menerima.
Diketahui sebelumnya saat usai putusan, Jaksa menerima namun tetap mempertanya fase putusan tersebut. Menurut Lutfi pada saat itu, perkara terdakwa Baharudin Kasim apabila telah berkekuatan hukum eksekusinya dilaksanakan dengan beberapa tahapan, setelah terdakwa menjalani pidana pokok.
“Pelaksanaan tindakan kebiri itupun dilakukan melalui fase assesmen apakah layak atau tidak terdakwa untuk dikebiri. Karena pelaksanaan kebiri ini harus melalui ahlinya atau dokter ahli. Pertanyaannya apakah di Buol ini ada ahlinya?” sebutnya.
Pihaknya juga telah melayangkan surat meminta petunjuk ke pimpinan yakni Kejati Sulteng dan Kejagung, terkait pelaksanaan kebiri ini. Karena untuk assesmen dilakukan kejagung.
Sementara itu, Juru Bicara/Hakim PN Buol Kelas II Agung D Syahputra mengatakan, Jaksa menyatakan banding di hari terakhir, hari Kamis (18/5) tersebut. Kemudian, dibuatlah pernyataan banding pada hari itu juga oleh kepaniteraan pidana.
“Berkas tidak langsung dikirim ke Pengadilan Tinggi, kerena untuk selanjutnya masih ada tahapan lain , seperti, pemberitahuan adanya upaya hukum pada terdakwa, kesempatan menyusun memori banding maupun kontra memori banding,” ucap Agung Ahad (4/6).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, menjatuhkan vonis menjatuhkan vonis pidana 16 tahun penjara dan kebiri terhadap Baharudin Kasim, sebab memperkosa anak kandung inisial (R). Baharudin juga merupakan mantan napi dengan kasus yang sama, yang mana korban sebelumnya adalah anak tirinya.
Selain menjatuhkan tindakan kebiri, majelis hakim juga menjatuhkan pula pidana tambahan pengumuman identitas pelaku.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG