Anak Gugat Ayah Sebab Jual Rumah Mendiang Ibu

oleh -
Ilustrasi

PARIMO- Ika Waskita, Yeni Angriyani, Desmon Herianto Ponulele mengajukan gugatan waris terhadap Isman Nahusa, Wirahadi, Megawati, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parigi, Wini Kristiani ke Pengadilan Negeri Parigi Kelas II.

Ika Waskita Cs sebenarnya merupakan anak dari Isman Nahusa (tergugat). Mereka menggugat ayahnya atas obyek sengketa berupa bangunan rumah di atas sebidang tanah seluas 108 m2 di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Mautong dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Yulin Maneking (almarhumah), tak lain ibu dari Ika Waskita Cs, yang dijual oleh Isman Nahusa tanpa pemberitahuan kepada anak-anaknya tersebut, sebab alami kredit macet, sebelumnya diagunkan ke BRI, saat bersama almarhumah Yulin Maneking.

Gugatan harta waris itu telah dibacakan pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yakobus di Pengadilan Negeri Parigi Kelas II, Kamis (23/2), setelah upaya mediasi dilakukan oleh Hakim Mediator Heru gagal.

Ika Waskita melalui kuasa hukumnya Ni Ketut Marginingsih mengatakan, gugatan itu dilakukan, sebab bapaknya menjual rumah masih atas nama ibunya.

“Jadi anak-anaknya ini tidak setuju kalau rumah itu dijual dan saat dijual tidak ada konfirmasi terhadap mereka (anak-anak),” ucapnya.

Selain itu dia mengatakan, baru sebulan ibu mereka meninggal, rumah itu dijual oleh ayahnya, lalu menikah lagi dengan perempuan lain.

“Itu membuat mereka (anak) kecewa, sama bapaknya,” katanya.

Ia mengatakan, Kamis (24/2), gugatannya sudah dibacakan, sebab pekan lalu sidang perdananya, yaitu mediasi anak-anak dan orang tuanya.

“Tapi upaya mediasi itu gagal, karena anak-anak ingin itu rumah kembali seperti semula, tidak dijual bagaimanapun caranya. Uang dari pembeli dikembalikan saja,” urainya.

Selaku kuasa hukum ia melihat, perkara ini harusnya menurutnya, mereka (anak-anak) ahli waris dari almarhum, maka apapun itu, menjual harta peninggalan harus atas persetujuan bersama keluarga.

“Siapapun di situ anak-anak bapaknya saling mengetahui sesuatu itu akan dijual supaya tidak ada sengketa seperti ini dan gugatan antara anak dan bapak kayak gitu,” katanya mengakhiri

Sementara tergugat Isman Nasuha melalui kuasa hukumnya Hartono menjelaskan bahwa, harta itu milik orang tuanya juga dari pendapatannya, dan orang tua (ayahnya) masih sehat, serta merasa harus menikmatinya.

Ia menyebutkan, bagaimana mau dikatakan harta waris, sementara dalam hukum jelas, bila harta itu milik berdua (bukan milik ibunya sendiri saja).

“Kalau meninggal satu, berarti yang satu pemilik, kalau meninggal dua-duanya (bapak/ibu) maka anak-anak yang bagi,” tuturnya.

Dan jelasnya, harta itu belum bisa dibagi, sebab ayah mereka masih hidup, dan itu hak orang tuanya.

“Kenapa ada intervensi anak-anak. Dia (ayah) mau jual ke mana itu urusan dia (ayah), bukan urusan anak-anak,” katanya.

Olehnya atas gugatan tersebut, kata dia, pihaknya meminta waktu satu pekan untuk membuat jawaban.

Reporter: IiKRAM