PALU- Amirsan Syarifudin mengajukan upaya hukum permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, menjatuhkan vonis pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara atas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sehingga putusan tersebut, belum berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Amirsan Syarifudin, melalui kuasa hukumnya, Jefrisman Tanduru mengatakan, terdakwa yang diadili dengan perkara dugaan TPPU telah resmi menyatakan banding, ke PT. Sulteng melalui PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu.
“Sehingga proses hukum perkara yang menjerat klien kami masih akan berproses di tingkat banding,” kata Jefri saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Senin, (22/11).
Lanjut Jefri sapaan akrabnya, kliennya memohonkan banding terhadap putusan pengadilan nomor perkara 353/Pid.Sus/2021/PN. PAL, yang diputus pada 15 November lalu.
“Putusan itu masih sangat belum memenuhi rasa keadilan,” ucapnya.
Menurutnya, ada fakta persidangan, yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk kliennya, namun fakta-fakta pertimbangan itu terabaikan.
“Apalagi diamar putusan, harta kekayaan terdakwa semua dirampas untuk negara. Sementara perlu diketahui, sejak 2010 klien kami telah memiliki sejumlah harta diperoleh dari kerja kerasnya. Bukan dari hasil TPPU sebagaimana didakwakan,” sebutnya.
Ia mengatakan, seperti Home Stay salahsatu barang bukti dirampas Negara. Pembangunan homestay itu anggaranya, hasil penjualan rumah di Jalan Emy Saelan sebelumnya.
Sebab beberapa alasan itulah, kliennya memohonkan banding.
“Selanjutnya kita masih menunggu salinan putusan untuk segera menyusun memori banding,” ujarnya .
Terpisah, Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu Zaufi Amri, membenarkan kalau terdakwa Amirsan Syarifuddin telah memohonkan banding.
Nomor permohonan bandingnya teregister dengan nomor 52/Akta.Pid/2021/PN. PAL, tertanggal 22 November 2021, dimohonkan kuasa hukumnya Jefrisman Tanduru.
“Terdakwa memohonkan banding di hari terakhir dari kesempatan yang diberikan majelis hakim pasca putusan perkara dibacakan,” tandas Zaufi Amri juga sekaligus ketua majelis hakim pada perkara tersebut. (Ikram)