PALU – Amirsan Syarifuddin alias San, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mei 2011 hingga Januari 2021 menjalani sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (12/7).
Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Sricahyawijaya menguraikan, berawal dari terdakwa meminta Ria merupakan adik ipar terdakwa untuk membuka rekening BRI 26 Mei 2011 dan membuka rekening BCA 4 September 2012.
“terdakwa membuka rekening dengan maksud untuk tidak diketahui oleh aparat penegak hukum, ” Urai Nur Sricahyawijaya pada sidang virtual, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marliyus, turut dihadiri Yuyun penasehat hukum terdakwa.
Sebab kata Nur, terdakwa bertransaksi keuangan dengan pembeli dan penjual narkotika jenis sabu, termasuk menerima dan mengirimkan secara transfer uang hasil penjualan narkotika Ardiansyah alias Aco terpidana klas II A Palu.
Selain itu, kata Nur, terdakwa menggunakan rekening atas nama Ria , untuk menerima hasil penjualan narkotika, dari para pembeli dan penjual narkotika jenis sabu, termasuk Haris Setiawan dan Andi Rizki Zunusi masing-masing Napi Rutan Palu.
“Reynolds Nicolas, Novem Pramono, Rahmat Djawabi masing-masing napi Lapas Klas II Palu, David Stanley Nelwan dan Noval Reinaldi, masih terdakwa dalam berkas perkara narkotika, ” katanya.
Nur mengatakan, terdakwa mendapat keuntungan besar, bahwa transaksi kredit uang masuk dan keluar BRI atas nama Ria pada Mei 2011 sampai Januari 2021, dengan rincian, total kredit masuk Rp4.584.816.103, uang keluar Rp1. 237.855,743.
Selanjutnya, periode Januari 2018 hingga Januari 2021, total kredit masuk Rp2.033.018, uang keluar Rp1. 954.334.
Untuk transaksi kredit masuk dan uang keluar Bank BCA September 2012 hingga Januari 2021 atas nama Ria, total kredit masuk Rp8.040.423.592, uang keluar , Rp8.028.821.279, 16. Periode November 2016 hingga Januari 2021, kredit masuk Rp9.826.976.931.99, uang keluar Rp9.750.819.18.
Nur mengatakan, dari hasil transaksi penjualan narkotika jenis sabu 2011 hingga 2021, terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan membelikan aset berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Nur menambahkan, aset benda bergerak diantaranya, enam unit kendaraan roda empat dan aset benda tidak bergerak, enam lokasi tanah dan bangunan.
Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atau kedua diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas dakwaan JPU, Yuyun selaku penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Ketua Majelis hakim Marliyus lalu menutup sidang dan membuka kembali Senin 19 Juli 2021, dengan agenda, pemeriksaan saksi.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin