MOROWALI – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Unsongi (AMDU) melakukan aksi unjukrasa dan membakar ban bekas, di Kantor PT. Rizki Utama Jaya ( RUJ), di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Rabu (10/05).
Koordinator Lapangan, Amrin menyampaikan tujuh tuntutan kepada perusahaan. Pertama, hentikan pengunaan jalan negara oleh PT RUJ dan PT Mineral Bumi Nusantara (MBN). Dua, usut tuntas penyerobotan lahan petani yang dilakukan oleh PT RUJ. Tiga, penuhi hak- hak buruh PT RUJ dan PT MBN.
Empat, hentikan upaya reklamasi PT RUJ. Lima, hentikan pembangunan dan kriminalisasi buruh, petani dan nelayan. Enam, tingkatkan jaminan kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja buruh PT MBN dan PT RUJ. Tujuh, penuhi hak petani dan nelayan yang terdampak.
Dikatakan Amrin, sektor pertambangan menjadi hal utama yang telah membuat negara menganaktirikan sektor pertanian dan juga perikanan, semua beralih ke sektor pertambangan yang dianggap gampang menambah keuangan negara, tanpa butuh waktu yang lama.
“Akselerasi pembangunan melalui pengelolaan Sumber Daya Alam terutama melalui bidang pertambangan sebagai jawaban untuk peningkatan pendapatan nasional hingga pendapatan daerah. Kehadiran PT RUJ dan PT. MBN memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan hidup petani dan nelayan di Desa Lahuafu, Unsongi, Nambo dan sekitarnya,” Kata Amrin.
Menurut Amrin, lahan-lahan masyarakat yang produktif digunakan oleh petani berpotensi akan dirampas dan diganggu, sehingga produktivitas dari tanaman petani tidak maksimal lagi. Hal tersebut dinilai berdampak pada sumber pendapatan masyarakat, bahkan aktivitas para nelayan pun, akan ikut tergangu dengan masuknya kapal tongkang yang keluar masuk membawa material hasil olahan perusahaan tersebut.
Ditambahkan Amrin, permasalahan lingkungan yang kerap kali terjadi dimulai dari meningkatnya ancaman tanah longsor dan beberapa dampak lain dari kegiatan pertambangan terhadap lingkungan hidup, kerusakan hutan, penurunan kualitas udara, peningkatan debit air laut dan menurunya kualitas air bersih yang dikonsumsi oleh masyarakat.
“Dilihat dari kondisi wilayah Desa Unsongi, dimana penambang menggali pegunungan berpotensi tinggi dan cepat untuk ancaman tersebut. Adanya ekspansi lahan tambang dapat mempersempit usaha masyarakat. Akibat perluasan ini, perusahaan mengambil langkah ugal-ugalan dalam melakukan pembebasan lahan masyarakat, tanpa melihat sumber pendapatan para petani. Ironisnya, PT RUJ melakukan praktek melawan hukum dengan sengaja melakukan penyerobotan lahan produktif pertanian, bahkan membiarkan debu-debu berterbangan ditanaman petani, dan perusahaan hanya mendiamkan hal tersebut,” tutup Amrin.
Reporter : Harits
Editor : Yamin