DONGGALA – Aliansi Masyarakat Donggala Bangkit (AMDB) mendesak Gubernur Sukawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid untuk segera mengoperasikan pelayanan angkutan penumpang kapal PELNI ke Pelabuhan Donggala.

Hal ini dilakukan merespon perubahan kebijakan operasional Kapal PELNI di wilayah Sulteng.

Menurut AMDB, pengaktifan kembali Pelabuhan Donggala sebagai titik singgah utama kapal penumpang sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

Dalam surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut (KP-DJPL) Nomor 612 Tahun 2025, secara resmi telah menetapkan pelabuhan Donggala sebagai salah satu pelabuhan singgah untuk kapal Pelni.

“Kami menilai bahwa memindahkan atau meniadakan operasional tersebut tanpa alasan yang kuat merupakan pelanggaran terhadap ketetapan hukum yang berlaku. Secara historis, Donggala adalah kota pelabuhan utama di Sulteng,” ujar Jubir AMDB, Rofandi Ibrahim.

Rofandi menegaskan, masyarakat Donggala merasa bahwa fasilitas yang telah direvitalisasi pasca bencana seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk pelayanan publik, bukan justru dibiarkan tanpa dimanfaatkan.

“Olehnya kami menuntut PT. PELNI dan otoritas pelabuhan untuk segera mengembalikan pelabuhan Donggala ke dalam trayek reguler kapal penumpang,” tegasnya.

Rofandi pun mempertanyakan alasan teknis yang menyebabkan kapal Pelni tidak bersandar di Pelabuhan Donggala sebagaimana yang telah terjadwal sebelumnya.

Ia juga mendesak Gubernur Sulteng, Anwar Hafid agar bersikap tegas dalam mengimplementasikan surat keputusan (SK) yang sudah ada.