PALU – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulteng turut mengambil peran dalam penanganan virus corona atau COVID-19 di wilayah kerjanya.
Salah satu peran organisasi ini adalah melakukan bhakti sosial membagikan sembako kepada anggotanya.
“Rencana besok (Senin 20/04) kami jadwalkan pembagian sembako. Sementara ini kami utamakan dulu ke anggota, setelah itu baru ke masyarakat secara umum,” kata Sekretaris KSBSI Sulteng, Rismawan Laula, Ahad (19/04) malam.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sedang menemui dinas terkait atau pihak lain yang ingin membantu berperan serta dalam penanganan COVID-19.
“Sesuai info yang kami terima, kemungkinan akan ada bantuan masker dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulteng. Jadi mungkin kalau masker ini sasarannya bukan hanya di anggota kami, tapi bisa juga untuk masyarakat Kota Palu secara umum,” tambahnya.
Menurutnya, untuk mekanisme pembagian sembako, para anggota KSBSI akan diminta datang ke kantor untuk mengambil, sesuai jadwal yang telah disusun sehingga tidak terjadi berkumpulnya banyak orang.
“Kegiatan yang sama juga dilakukan cabang KSBSI di daerah-daerah yang ada di Sulteng,” ujarnya.
Sekaitan dengan nasib para buruh yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ataupun dirumahkan akibat wabah virus corona ini, pihaknya coba mengadvokasi dengan cara memediasi dengan pihak perusahaan, seperti apa kebijakan mereka dalam memenuhi hak karyawan yang di PHK atau dirumahkan itu.
“Karena kalau kita lihat COVID-19 ini sudah ditetapkan menjadi bencana nasional sehingga kalau dimasukkan dalam aturan undang-undang, maka itu termasuk force majeure yang sama sekali tidak kita inginkan bersama. Terkait ini, maka ketika ada anggota atau teman-teman buruh yang ter-PHK, maka kami mengambil langkah untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan,” katanya.
Sesuai informasi yang diterimanya, sekitar 3000-an pekerja di Sulteng yang dirumahkan akibat mewabahnya virus corona tersebut.
“Kalau khusus Palu sekitar 1000 lebih dan memang Kota Palu yang paling berpotensi untuk dirumahkan atau di PHK, misalnya karyawan hotel, restoran/rumah makan dan mall,” tutupnya. (RIFAY)