SIGI – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kamalisi menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam tambang di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
Oskar Tikabaja, Divisi Hukum dan Advokasi, AMAN Kamalisi, mengungkapkan, keputusan Anwar Hafid Gubernur Sulawesi Tengah yang menutup secara permanen PT Tambang Watu Kalora dan PT Bumi Alpha Mandiri, tidak sejalan dengan Polda Sulteng.
“Hingga saat ini klien kami 15 masyarakat adat Kalora yang dilapor oleh pihak perusahaan belum mempunyai kejelasan hukum. Kami menduga ada aparat yang bermain di kasus ini,” kata Oskar, Jumat (13/06).
Menurut Oskar, dengan adanya keputusan gubernur, harusnya Polda Sulteng juga menghentikan proses hukum warga yang dilaporkan oleh pihak perusahaan atas dugaan pencemaran nama baik karena menghalang-halangi aktivitas perusahaan.
“Kami mengapresiasi langkah pak gubernur tetapi kami juga mendesak ada tekanan ke Polda Sulteng dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat Kalora,” harap Oskar.
Ia menambahkan, tanggung jawab gubernur bukan hanya sampai di penutupan perusahaan, tetapi memastikan warga terdampak tidak dikriminalisasi.
“Kami memahami bahwa kepala daerah tidak memiliki hak dalam mengintervensi proses hukum tetapi dalam situasi ini peran gubenur sangat dibutuhkan,” ungkap Oskar.
AMAN Kamalisi menilai, selama ini perusahaan memainkan skenario bahwa warga Kalora adalah pelaku kriminal, sehingga harus dilaporkan ke Polda Sulteng. Padahal, kata dia, mereka hanya memperjuangkan ruang hidupnya.
“Masyarakat adat Kalora merupakan pejuang HAM yang mempertahankan lingkungannya jadi tidak bisa dipidanakan,” pungkas Oskar.