AM Damai dengan Istri, Minta Maaf kepada Institusi Polri

oleh -
Ilustrasi

PALU- Pasangan suami istri AM dan NR semula berseteru dan saling lapor ke pihak kepolisian dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan akhirnya berdamai. Masing-masing mencabut laporannya.

Bahkan AM yang semula menuding Kanit PPA Polresta Palu IPDA MA tidak profesional dalam penanganan kasus ditanganinya, dimana ia menuduh Ipda MA dan istrinya bertemu dan berduaan di salah satu kamar hotel, sambil berpelukan. Olehnya dia memberikan klarifikasi bahwa apa dituduhkannya tidak benar dan meminta maaf.

AF mengatakan, pada saat itu dirinya sedang labil, tidak tahu harus berbuat apa. “Kenapa saya lakukan seperti itu, karna saya posisi lagi labil, stres dan tidak tahu mau buat apa. Akhirnya saya lakukan hal sebenarnya tidak terjadi,” akunya.

Olehnya kata dia, dari hati paling dalam dirinya memohon maaf kepada institusi Polri.

“Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya dari hati saya paling dalam. Saya memohon maaf kepada institusi Polri, khususnya kepada kanit PPA Polresta Palu atas pemberitaan di media kemarin. Itu adalah tidak benar adanya,” katanya.

Lebih lanjut, tiga laporan di Polda Sulteng juga termasuk laporan oknum Kanit PPA Polresta Palu resmi dicabut per-tanggal 12 Agutus 2024.

“Saya berjanji tidak akan melakukan hal seperti ini lagi, dan terkait klarifikasi saya siang ini. Saya nyatakan tidak ada unsur paksaan dari manapun. Siapapun yang mempengaruhi saya, ini pernyataan dari hati nurani saya sendiri,” katanya.

Kasubnit PPA Moh.Asrum menjelaskan, setelah melakukan proses penyidikan apa di tudingkan AF kepada Kanit PPA IPDA MA terjawab semuanya tidak betul.

Dengan adanya pencabutan laporan AM di Polda, maka istrinya NR juga mencabut laporan KDRT dan Perzinahan di Polresta Palu, sebab ternyata apa dilaporkan AM tidak benar. Mereka berdamai, maka penyidik berdasarkan Perpol nomor 8 2021 tentang keadilan restoratif ,maka kami fasilitasi untuk didamaikan.

Di tempat sama, istri AM yakni NR juga menyatakan telah mencabut seluruh laporan KDRT di Polresta Palu per-tanggal 12 Agutus 2024.

“Ini juga menjadi pelajaran bagi kami khususnya suami saya agar lebih bijak berpikir. Segala sesuatu itu harus dipikir kembali. Mohon doanya kami juga sudah memutuskan tetap bersama-sama serta berdamai secara kekeluargaan,” tutur NR turut didampingi kuasa hukumnya Syaifuddin Syam.

Syaifuddin Syam selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Palu, sehingga proses keadilan restoratif berjalan sesuai harapan.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG