JAKARTA – Polemik mengenai alokasi kuota haji Indonesia tahun 2024 semakin memanas setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menuduh Kementerian Agama (Kemenag) RI melanggar kesepakatan rapat kerja dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembagian kuota haji.

Dalam pernyataan tertulisnya, Wachid menyebut bahwa dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati kuota haji tahun 2024 berjumlah 241.000 jamaah, terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.

“Kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sesuai kesimpulan rapat tersebut,” ujarnya Wachid, dikutip dari detik.ccom, Selasa (23/7).

Namun, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 13 Maret 2024, Kemenag mengubah komposisi kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Ini berarti dari total 241.000 kuota haji, terdapat perubahan distribusi 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Menurut Wachid, perubahan ini jelas melanggar kesepakatan sebelumnya dan bertentangan dengan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M.

“Keputusan tersebut mengamanatkan alokasi anggaran haji sesuai dengan kesimpulan rapat,” tegasnya.

Perselisihan ini memicu kekhawatiran di kalangan jamaah haji yang berharap bisa berangkat tahun ini. Wachid dan anggota DPR lainnya mendesak Kemenag untuk segera mematuhi kesepakatan yang telah dibuat demi menjaga kepercayaan publik dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Hingga saat ini, Kemenag belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Sementara itu, publik menunggu solusi cepat agar polemik ini tidak mengganggu persiapan haji tahun ini.


MUSTAFA