Aliansi Sulawesi Mendesak Tindakan Tegas Terkait Ekspor Ilegal Ore Nikel ke China

oleh -

PALU- Aliansi Sulawesi, yang terdiri dari Direktur WALHI Sulsel Muhammad Al Amin, Direktur WALHI Sulteng Sunardi Katili, dan Direktur WALHI Sultra Andi Rahman, menyoroti praktik ekspor ilegal bijih nikel ke China.

Data ditemukan menunjukkan bahwa ekspor ilegal ini terjadi selama lebih dari dua tahun, dengan jumlah perkiraan mencapai 5 juta ton selama 2021-2022.

Kerugian ditimbulkan untuk negara diperkirakan mencapai Rp 14,5 triliun dalam bentuk royalti dan pajak ekspor.

Direktur WALHI Sulteng Sunardi Katili menjelaskan, Aliansi Sulawesi menekankan bahwa praktik ekspor ilegal ini merugikan negara dan masyarakat secara luas. Selain itu, tindakan ini melanggar Undang-Undang Kepabeanan yang berkaitan dengan pemberitahuan ekspor dan dapat dianggap sebagai penyelundupan.

BACA JUGA :  Pemkab Donggala Serahkan Uang Saku kepada Kontingen PON

“Kami menduga bahwa bijih nikel ilegal berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara, yang menjadi indikasi adanya pelanggaran dalam kasus ini,”ujar Sunardi usai mengikuti zoom meeting konferensi pers “Eksport Ilegal Nikel ke China adalah kejahatan luar biasa dan pelanggaran terhadap konstitusi, kepada Media Alkhairaat.id, Sabtu (8/7).

Ia menuturkan, larangan ekspor bijih nikel mentah sejak 1 Januari 2020 seharusnya mendorong investasi di fasilitas pemrosesan dan peleburan di Indonesia.

“Namun, pelanggaran terhadap larangan ini membuka pintu korupsi dan merusak ekologi,” tegasnya.

Olehnya sebut dia, Aliansi Sulawesi menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab dalam menangkap dan menindak tegas pelaku korupsi sumber daya alam ini.

BACA JUGA :  PT IMIP Tingkatkan Kompetensi Imam dan Khatib dalam Kawasan

Aliansi Sulawesi menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil tindakan sebagai berikut, membongkar dan menindak tegas pelaku penyelundupan serta memecat pejabat publik yang terlibat dalam ekspor ilegal ini.

Lalu ,mengevaluasi dan menghentikan seluruh operasional tambang nikel di Sulawesi. Dan menggarisbawahi bahwa tindakan ini harus dilakukan untuk menjaga keadilan, melindungi lingkungan, dan memastikan kekayaan alam dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan Konstitusi Pasal 33 ayat (3).

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG