Aliansi Perjuangan Rakyat Minta Petani Sigi Ditangkap Dibebaskan Tanpa Syarat

oleh -

PALU- Aliansi Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta kepada Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) membebaskan tiga petani Sigi tanpa syarat atau dilakukan restorative justice.

Tiga orang petani tersebut yakni Farid, Arwin, Emon diduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kawasan TNLL wilayah Dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I,Kabupaten Sigi,Senin (11/12) lalu.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Perwakilan Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Nuzul Palirante bersama 7 perwakilan lainnya tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Sulteng saat beraudiensi dengan Kepala BBTNLL Titik Wurdiningsih bersama jajarannya di Ruang Rapat Kantor BBTNLL Jalan Prof Moh.Yamin, Kota Palu, Selasa (19/12).

Ia sangat menyayangkan, proses penegakkan hukum langsung menetapkan ke tiganya sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Paslon Gubernur Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri Janjikan 10 Ribu Lapangan Kerja Baru

Terkait alat bukti didapatkan saat penangkapan diantaranya seperti linggis, betel, parang tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif, disandingkan dengan kawasan hutan dipakai untuk izin perkebunan dan lainnya.

“Saya berharap ini bisa dilakukan restorative justice, bisa pembebasan. Kami minta pembebasan bersyarat,” tegasnya.

Perwakilan lainnya Doni Moidady, koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria, akan melakukan koordinasi dengan BBTNLL terkait lahan dikelola masyarakat Sidondo I dan sekitarnya, yang sudah turun temurun. Lahan seluas 2700 hektar itu belum menemui kejelasan penguasaan maupun pengelolaanya. Adapun itu terus diperjuangkan hingga kini melalui program Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

“Saat ini kami bersama Serikat Petani Sigi melakukan pemetaannya,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Jamaludin Nusu Telah Keluar dari Partai Gerindra

Menyikapi hal tersebut, Kepala BBTNLL Titik Wurdiningsih mengatakan, terkait permintaan pembebasan kepada tiga orang ditangkap, bukan menjadi ranah dari BTNLL. Olehnya permintaan tersebut, nanti dikoordinasikan bersama Gakkum.

“Kami sebatas menjaga kawasan, pelestarian keanekaragaman hayati dan masyarakat dari 72 desa sekitar kawasan bisa berdaya,” katanya.

Ia menambahkan, ada empat mekanisme diatur dalam permen nomor 14 tahun 2023 dengan masyarakat sekitar kawasan diantaranya pemberdayaan,kerjasama atau pemanfaatan jasa lingkungan.

Puluhan warga tergabung Aliansi Perjuangan Rakyat Sulteng melakukan aksi unjukrasa mendatangi Kantor Gubernur Sulteng,Komnas HAM Perwakilan Sulteng dan BBTNLL.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Catat Tiga Poin Hasil Pengawasan dalam Debat Publik Pikada

Dalam tuntutan aksinya Korlap Aliansi Perjuangan Rakyat Sulteng Yogi diantaranya menuntut, pembebasan tiga petani ditangkap, berikan jaminan rasa aman terhadap petani di Kabupaten Sigi yang berkonflik dengan kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG