BANGGAI – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Kabupaten Banggai menyiapkan langkah hukum terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Banggai Tahun 2025.
AMARA berencana mengajukan uji materiil Peraturan Daerah (Perda) APBDP 2025 ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut para mahasiswa, upaya koordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebenarnya telah dilakukan, termasuk melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam forum tersebut, aspirasi mengenai efisiensi belanja daerah sudah disampaikan. Namun, ruang untuk mengakomodasi kepentingan publik dinilai masih sangat terbatas.
“Kami jelas kecewa dengan hasilnya. Sekarang kami mengkaji kemungkinan uji materiil ke Mahkamah Agung. Kami tunggu Perdanya ditetapkan,” ujar Sugianto Adjadar, salah satu aktivis mahasiswa.
Sugianto menilai terdapat beberapa hal dalam postur APBD, termasuk APBDP 2025, yang melanggar regulasi. Misalnya, porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dan alokasi belanja infrastruktur publik minimal 40 persen. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, Sugianto menyoroti keberadaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBD, yang menurutnya sama sekali diabaikan.
“Kami akan coba ujikan hal ini di Mahkamah Agung,” tegas aktivis akrab disapa Gogo itu.
Sugianto menambahkan, belanja dalam APBDP 2025 lebih banyak diarahkan untuk memenuhi kebutuhan birokrasi aparatur, sementara hak-hak dasar masyarakat terabaikan.
“Karena itu, kami menilai perlu dilakukan uji materiil. Perda ini cenderung bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan daerah,” tutup mantan Ketua LMND Banggai tersebut.***