PALU – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Abna Peduli Guru Tua, melaporkan Fuad Riyadi alias Fuad Plered ke Ditressiber Polda Sulteng, belum lama ini.
Fuad Plered dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian kepada Pendiri Alkhairaat, Habib Sayyid Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua, dalam sebuah kanal YouTube, beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Plered menyebut Guru Tua dengan sebutan yang tak pantas dengan dalih mengamalkan isi Al-Quran.
Perwakilan Aliansi Abna Peduli Guru Tua, Lutfi Godal, mengatakan, Plered dilaporkan atas ujaran kebencian dan fitnah terhadap Guru Tua.
Perwakilan abna lainnya, Ustad Hermanto, berharap, Kapolda Sulteng segera memproses laporan tersebut.
“Kami sangat berharap pelaku ini bisa dijerat dengan UU ITE dan bisa diproses pidana,” katanya.
Sementara itu, Jafar Hi Abubakar Alaydrus, menambahkan, pihaknya ingin melihat kerja aparat kepolisian dalam kasus ini.
“Kami ingin melihat aparat kepolisian ini berpikiran benar, cepat dan tepat untuk segere menyelesaikan persoalan. Supaya tidak terjadi riak dan melebar sehingga akibatnya nanti akan merugikan,” tambahnya.
Menurutnya, pernyataan Fuad Plered tersebut sangat berpotensi menyuluh perpecahan sesama anak bangsa dan mengarah kepada disintegrasi bangsa.
Zainuddin Tambuala yang juga bagian Aliansi Abna Peduli Guru Tua, menambahkan, Fuad Plered adalah orang yang bahlul dan tidak tahu sejarah negeri ini, khususnya Alkhairaat.
“Plered telah mencederai seluruh warga Alkhairaat se Indonesia. Seharusnya Plered mengetahui sejarah terlebih Plered dikabarkan sebagai pimpinan pesantren,” ujar Zainuddin.
Sesungguhnya, kata dia, Plered adalah bagian dari oknum yang melawan negara, karena keputusan sahnya Guru Tua sebagai warga negara Indonesia itu dikeluarkan secara hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM tahun 2004.