PALU – Aliansi Abna Peduli Guru Tua kembali menyuarakan harapannya agar proses hukum terkait kasus Fuad Plered mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.

Koordinator Aliansi, Habib Ja’far Alaydrus, mengatakan laporan resmi atas kasus ini telah dilayangkan ke Polda Sulawesi Tengah sejak Maret 2025. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.

Pihaknya, meminta penanganan kasus ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, laporan yang mereka sampaikan murni sebagai bentuk kepedulian Abna terhadap sosok Guru Tua yang telah memberi banyak jasa-jasanya bagi umat.

“Karena Guru Tua, Habib Idrus bin Salim Aljufri bukan hanya milik lembaga Alkhairaat. Tapi sudah milik ummat dan jasa-jasanya telah dinikmati ummat,” ujarnya.

Habib Ja’far menambahkan, pihaknya tidak mengaitkan laporan tersebut dengan keputusan hukum adat yang sebelumnya sudah ada. Dia meminta polisi untuk tidak menganggap kasus ini selesai setelah Fuad Plered menjalani hukum

Aliansi Abna Peduli Guru Tua melaporkan Muhammad Fuad Riyadi atau Fuad Plered dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/129/III/RES.2.5/2025/Ditressiber, tanggal 27 Maret 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.

Adapun laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.***