PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memutuskan untuk memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri atau shalat ied di masjid-masjid dengan syarat ada pembatasan.
“Berdasarkan hasil rapat sejumlah unsur terkait, membolehkan pelaksanaan shalat ied di masjid dengan persyaratan yang ketat,” kata Kabag Kesra Pemkot Palu, Awaludin, usai rapat, Senin (10/05).
Dia menambahkan, jumlah jemaah yang akan melaksanakan shalat dibatasi 50 persen saja dari kapasitas masjid masing-masing.
“Ini juga terkait dengan adanya Surat Edaran Menteri Agama,” tuturnya.
Berbeda dengan di masjid, sejauh ini, Pemkot belum memperbolehkan warga Kota Palu untuk melaksanakan shalat ied di lapangan terbuka.
“Di lapangan terbuka akan terjadi penumpukan atau kerumunan manusia yang banyak, maka pengendaliannya agak sulit,” terangnya.
Kata Awaludin, bahwa dalam hal ini Pemkot akan berupaya memaksimalkan koordinasi agar apa yang telah menjadi ketentuan dapat dijalankan dengan baik.
Terkait itu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memerintahkan kepada para lurah agar dapat membantu dengan turun ke masjid-masjid yang ada di wilayahnya.
“Saya minta mulai sebentar malam para lurah dapat menyosialisasikan pelaksanaan sholat ied ini di masjid yang ada di wilayahnya, agar masyarakat sudah mengetahui,” ujarnya.
Selain itu hadi juga meminta agar para lurah agar melaporkan kepada petugas yang ada tentang jumlah kapasitas masjid di wilayahnya.
Rapat penentuan pelaksanaan shalat ied tingkat Kota Palu itu dihadir unsur majelis ulama, Kementerian Agama, NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid, serta Forkompimda.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay