PALU – Pemerintah Kota Palu membolehkan masyarakat muslim untuk melaksanakan Shalat Idul Adha berjama’ah di Masjid.
Keputusan itu lahir melalui rapat kordinasi penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksnaan Qurban 1442 H, di Ruang Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Jum’at (16/07) siang.
Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid yang memimpin rapat menyampaikan, dalam hal ini Pemerintah Kota Palu memberikan beberapa ketentuan, yang akan dipatuhi secara ketat oleh masyarakat. Pertama, tetap melakaksanakan dengan ketat protokol kesehatan Covid-19, dan pengurus masjid mengumumkan kepada masyarakat terhitung mulai hari ini, terkait jumlah jama’ah yang dapat ditampung dengan kuota 50 persen.
“Kemudian melarang bagi jamaah untuk membawa anak-anak maupun orang tua dalam pelaksanaan Idul Adha di Masjid. Selanjutnya melarang keluarga-keluarga kita yang saat ini sedang isolasi mandiri untuk tidak melaksanakan Salat Idul Adha berjamaah di Masjid,” jelasnya.
Hadianto menambahkan, dalam pelaksanaan malam takbiran, cukup dilaksanakan di Masjid dan dibatasi cukup hanya pegawai Syara. Tidak diperkenankan melakukan pawai takbiran seperti yang dilaksanakan sebelum-sebelumnya.
Begitu juga pelaksanaan pemotongan hewan Qurban, hanya dihadiri petugas dan pembagiannya diatur sebaik-baiknya agar tidak terjadi kerumunan.
“Hal ini jadi perhatian para Camat dan Lurah, untuk memastikan itu dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Dipenghujung, Walikota juga berpesan agar seluruh Masjid yang menggelar Salat Idul Adha untuk melaksanakan doa bersama, agar Kota Palu dijauhkan dari Covid-19.
“Sekali lagi saya memohon keikhlasan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan penuh kesadaran,” tandasnya.
Reporter : Hamid
Editor : Yamin