PARIMO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Alfres Tonggiroh ditetapkan sebagai Wakil Ketua II DPRD, atau pimpinan sementara menggantikan posisi Sugeng Salilama yang saat ini terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo tahun 2012.
Penetapan Alfres sebagai pimpinan sementara melalui rapat paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Parimo yang di hadiri anggota DPRD lainnya.
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengatakan, sesuai aturan setiap anggota DPR atau siapapun yang telah berstatus tersangka yang perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka DPRD mempunyai kewajiban sesuai tata tertib untuk melakukan pemberhentian sementara.
“Dilakukan pemberhentian sementara, sembari menunggu putusanya inkrah. Jadi kalau dalam putusanya nanti dinyatakan tidak bersalah, maka dikembalikan hak-haknya sebagai anggota DPRD,” ungkapnya usai memimpin sidang Paripurna, Rabu (31/03)
Ia menjelaskan, apabila nantinya pengadilan memutuskan bersalah dan di hukum, kemudian yang bersangkutan masih menerima hak-haknya sejak ditetapkan menjadi tersangka dan diajukan ke pengadilan, maka yang bersangkutan mengembalikan uang negara.
“Makanya kita masih menunggu, saat ini masih dalam proses pengadilan. Dan apabila pengadilan menyatakan bersalah dan di hukum, DPRD akan menyurat ke Gubernur guna mendapatkan surat resmi untuk pimpinan definitif,” ucapnya.
Ia menambahkan, penetapan pimpinan sementara ini berdasarkan surat dari DPD PDI Perjuangan dan SK Gubernur Sulteng yang menunjuk Alfres Tonggiroh sebagai pengganti Sugeng Salilama dari jabatanya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin