PALU – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, mendorong adanya kajian mendalam terhadap kualitas garam yang dihasilkan petani di Teluk Palu sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Petani Garam dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Hal tersebut disampaikan Alfian dalam kegiatan konsultasi publik Ranperda Perlindungan Petani Garam Teluk Palu yang digelar, di Aula Kantor Kelurahan Talise, Kamis (16/10).
Menurutnya, langkah ilmiah perlu diambil untuk memastikan garam yang dihasilkan bebas dari kandungan berbahaya, khususnya merkuri, mengingat wilayah pesisir Teluk Palu diduga mengalami pencemaran lingkungan.
“Saya berharap tim penyusun bersama dinas terkait bisa mengambil sampel garam dari setiap petak tambak yang dimiliki petani di Teluk Palu untuk diteliti. Jika hasilnya menunjukkan adanya kontaminasi merkuri, tentu kita perlu mempertimbangkan kembali apakah ranperda ini perlu dilanjutkan atau tidak,” ujar Alfian.
Ia mengungkapkan kekhawatiran atas potensi pencemaran merkuri di kawasan hulu sekitar Jembatan Teluk Palu. Berdasarkan diskusinya dengan akademisi Universitas Tadulako (UNTAD), hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi merkuri pada ikan di wilayah tersebut.
“Kalau garam di sana benar-benar sudah terkontaminasi, ini sangat fatal,” tambahnya.
Selain isu lingkungan, Alfian juga menyinggung persoalan infrastruktur di kawasan tambak garam. Ia menyebut Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah merencanakan pengaspalan jalan di area belakang lokasi tambak dalam anggaran tahun depan.
Menutup pernyataannya, Alfian mengajak masyarakat untuk hadir dalam kegiatan reses yang rencananya digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, di Kelurahan Talise, guna memperkaya masukan terkait Ranperda Perlindungan Petani Garam.
“Saya berharap masyarakat bisa hadir dalam reses nanti untuk menambah wawasan dan memberikan masukan terkait perda petani garam ini,” tuturnya.