Aleg PKS Laporkan Gratifikasi ke Anggota Banggar soal Pembangunan RSUD Poso

oleh -
Dari kiri Erik Cahyono, Muhammad Yusuf dan Andi Akbar Pangguriseng usai melapor di Kejati Sulteng. Kamis (18/8). Foto : Ikram

PALU – Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga Wakil Ketua komisi II Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Yusuf melaporkan adanya dugaan gratifikasi senilai Rp20 juta mengalir ke oknum anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Poso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng.

Pemberian gratifikasi berupa uang tersebut guna mempercepat dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso senilai Rp120 miliar.

Pelaporan oleh anggota Banggar DPRD Poso ini didampingi kuasa hukumnya dan diterima oleh Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat di ruang pengendali gratifikasi kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu Kamis (18/8).

“Hari ini saya melaporkan adanya dugaan gratifikasi ke anggota Banggar DPRD,” kata Muhammad Yusuf turut didampingi kuasa hukumnya Andi Akbar Pangguriseng dan Edi Cahyono usai melapor.

Ia mengatakan, perlu diketahui DPRD Poso sementara ini membahas rancangan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPS ).

“Pada pembahasan KUA-PPS muncul rencana peminjaman daerah sebesar 120 miliar terkait rencana pembangunan RSUD Poso,” tuturnya.

Tapi kata dia, mereka mengganggap mekanisme terkait peminjaman ini cacat prosedural, maka terjadi pro dan kontra. Yang mereka dalami ingin meloloskan peminjaman ini, ada dugaan upaya melakukan gratifikasi ke anggota Banggar DPRD.

“Saya pribadi juga pernah ditawarkan uang oleh anggota DPRD inisial FT, uang tersebut dari pimpinan DPRD inisial SM, tapi saya tidak tertarik dengan tawaran uang tersebut,” kata Yusuf.

Selanjutnya kata dia, ada pengakuan sesama anggota Banggar inisial SKM. Ia (SKM) mengakui didatangi, dibawakan amplop berisi uang oleh inisial HT seorang aparatur sipil negara (ASN), selaku Sekretaris Dewan.

“Tapi SKM mengembalikan uang tersebut, berkisar 10 sampai 20 jutaan,” sebutnya.

Ia lalu membeberkan, begitupun anggota lain inisial ML mengalami hal sama, dibawakan amplop berisi uang oleh ASN inisial AL. ML lalu bertanya ini uang apa? Oleh AL dijawab uang titipan dari FK Kadis PUPR Poso. ML lalu menyuruh menghubungi FK, dalam komunikasi tersebut dari balik telepon genggam milik AL , FK menyampaikan uang itu untuk teman-teman Banggar.

Olehnya mereka mendatangi Kejati guna meminta menyelidiki terkait persoalan gratifikasi ini.

“Saya hadir untuk penyelamatan, jangan ada lagi praktik-praktik gratifikasi meloloskan sesuatu. Yakinlah bahwa ketika diawali proses tidak baik, maka akhirnya tidak baik,” ujarnya.

“Hari ini laporan kami resmi diterima dan Kejati akan menyelidiki terkait laporan tersebut, tetapi sesegera mungkin menyiapkan bukti-bukti, satu atau dua hari akan melengkapi,” kata Andi Akbar Pangguriseng menambahkan selaku kuasa hukum dari anggota DPRD Poso Muhammad Yusuf.

Terpisah Kasipenkum Kejati Sulteng Reza Hidayat menyampaikan laporannya sudah disampaikan secara lisan, kami minta untuk dilengkapi dalam bentuk tertulis beserta bukti pendukungnya.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang