Alat Peraga Sosialisasi Dilarang Memuat Kalimat Ajakan

oleh -
Foto bersama usai kegiatan koordinasi dan konsolidasi di Kota Luwuk. (FOTO: HUMAS BAWASLU SULTENG)

LUWUK – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng, Nasrun menekankan bahwa pemasangan alat peraga sosialisasi harus sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak boleh memuat kalimat ajakan.

Hal ini disampaikan di hadapan pimpinan daerah Kabupaten Banggai, saat rapat koordinasi dan konsolidasi di salah satu hotel, di Kota Luwuk, Senin (25/09). Kegiatan dihadiri Bupati Banggai, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Kejari Banggai, dan TNI Polri, serta jajaran pengawas kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Banggai.

“Alat peraga sosialisasi yang beredar saat ini harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, dan tidak boleh memasukkan kalimat ajakan yang dimaknai baik secara eksplisit maupun implisit,” tegas Nasrun.

Nasrun juga menjelaskan mekanisme penertiban alat peraga sosialisasi yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

“Jika terdapat alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka pengawas pemilu diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam penegakkan peraturan daerah terkait dengan tata ruang kota, estetika dan kebersihan kota/kabupaten,” jelasnya.

Nasrun mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banggai atas dukungannya dalam membantu Bawaslu Banggai dalam mengawal jalannya tahapan Pemilu 2024. *