PARIMO – Syafyudin Syahrial Paninco alias Pudin, mantan narapidana kasus terorisme, kini berusaha membangun kehidupan baru setelah menjalani hukuman.

Pudin ditangkap pada Februari 2020 di Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Ia terlibat sebagai penyuplai bahan peledak untuk kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso pada tahun 2019 dan berencana bergabung dengan kelompok tersebut.

Pudin dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, tetapi ia dibebaskan pada Maret 2023 setelah mendapat remisi satu tahun.

Setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), ia kembali ke kampung halamannya di Parigi Moutong.

Kini, Pudin fokus membantu orang tuanya dalam usaha jual beli buah-buahan. Selain itu, ia juga terlibat dalam kegiatan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Ampibabo, yang didistribusikan untuk keperluan kapal nelayan di wilayah tersebut.

Pudin mengaku telah membuka diri dan berbaur dengan masyarakat, pemerintah setempat, dan aparat keamanan.

Dalam hal keagamaan, ia mengaku tidak lagi memilih-milih sumber ilmu, selama ajaran yang diterimanya positif dan tidak berhubungan dengan pemahaman radikal.

“Saya tidak ingin terlibat lagi dengan tindakan yang melanggar hukum, terutama terkait terorisme,” ujar Pudin. *