Aktivitas PETI Jangan Selalu Mengatasnamakan Masyarakat Lingkar Tambang

oleh -
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Palu, Moh. Syarif (FOTO: media.alkhairaat.id/Yamin)

PALU – Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Moh Syarif, menyatakan, sudah saatnya aparat keamanan menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang berlangsung di Kelurahan Poboya.

Tindakan ini dinilai perlu dilakukan, menyusul adanya penambang yang meninggal dunia akibat tertimbun material longsor di lokasi Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) Kelurahan Poboya, Senin kemarin. Korban diketahui berasal dari Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Sudah cukup jelas, siapa yang menjadi korban di Poboya, ternyata bukan penduduk asli di Kota Palu. Maka untuk itu memang tambang ilegal ini perlu ditertibkan. Jangan selalu mengatasnamakan rakyat atau masyarakat yang ada di lingkar tambang, karena terbukti yang meninggal itu dari luar daerah,” kata Syarif, Selasa (30/08).

Ia sebagai warga yang juga berada di lingkar tambang PT CPM, mengaku kecewa karena ada oknum yang melakukan aktivitas secara ilegal, namun mengatasnamakan masyarakat lingkar tambang. Nyatanya, kata dia, mereka justru bukan berasal dari wilayah Sulawesi Tengah.

“Harapan kami tidak ada lagi yang mengatasnamakan tambang rakyat, padahal yang beraktivitas di dalamnya bukan masyarakat kita,” tegas Politisi Partai Gerindra itu.

Kepada pihak keamanan ataupun perusahaan pemegang kontrak karya, ia meminta mengamankan wilayahnya agar tidak lagi terjadi korban-korban selanjutnya akibat aktivitas tambang ilegal.

“Apalagi lokasi terjadinya insiden kemarin memang cukup terjal, ketika hujan deras pasti rawan longsor,” ungkapnya.

Kepada PT CPM, Syarif juga berharap agar menjalankan komitmennya kepada masyarakat, khususnya yang ada di lingkar tambang. Komitmen yang dimaksud sebagaimana saat penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Itu perlu diperketat oleh pihak CPM karena menurut saya, AMDAL adalah kitab suci perusahaan karena di dalamnya memuat semua aturan main dalam menjalankan aktivitasnya. Jadi apa yang sudah tertuang dalam AMDAL, itulah yang harus dijalankan oleh CPM,” harapnya.

Demikian halnya dengan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), agar betul-betul dijalankan sehingga masyarakat di lingkar tambang juga merasakan manfaat atas kehadiran perusahaan tambang emas tersebut. (RIFAY)