PALU – Terbitnya Surat Edaran Wali Kota Palu tentang Peduli Lingkungan mendapat dukungan dari kalangan aktivis di Sulawesi Tengah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret dan responsif atas kondisi riil di lapangan.

Surat Edaran tersebut tercatat dengan Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026, dan ditetapkan di Palu pada 9 April 2026.

Direktur SIKAP (Sinergi & Kolaborasi Aktivis Publik) Sulawesi Tengah, Muliadi, menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Hadianto Rasyid merupakan bentuk kepemimpinan berbasis realitas sosial, bukan sekadar administratif.

“Ini bukan kebijakan yang lahir dari balik meja. Ini adalah output dari proses turun lapangan (turlap) Wali Kota pasca Idul Fitri, yang langsung menyentuh kondisi masyarakat di wilayah pinggiran Kota Palu,” ujar Muliadi, Jumat (9/4).

Menurutnya, pendekatan turlap yang dilakukan Wali Kota ke sejumlah kelurahan memperlihatkan adanya model perumusan kebijakan publik yang partisipatif dan kontekstual, di mana persoalan kebersihan, drainase, hingga pengelolaan sampah benar-benar dilihat secara langsung.

Muliadi menilai, substansi Surat Edaran tersebut sangat jelas dan operasional, mulai dari kewajiban menjaga kebersihan lingkungan, pembersihan drainase, hingga pengaturan waktu pembuangan sampah oleh masyarakat dan pelaku usaha.

“Ini penting, karena selama ini problem lingkungan di kota bukan hanya soal kesadaran, tetapi juga soal disiplin kolektif. Surat edaran ini memberikan standar perilaku yang tegas,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya sanksi denda bagi pelanggar sebagai bentuk penegasan aspek enforcement dalam kebijakan tersebut.

“Ketika ada aturan yang jelas dan diikuti dengan sanksi, maka di situ negara hadir. Ini bukan semata himbauan moral, tapi sudah masuk pada kerangka regulatif yang bisa ditegakkan,” tegas Muliadi.

Lebih jauh, SIKAP memandang kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami melihat ini sebagai momentum untuk membangun kesadaran kolektif. Pemerintah sudah memulai dengan langkah konkret, sekarang masyarakat harus menjadi bagian dari solusi,” tambahnya.

Muliadi juga mendorong agar implementasi Surat Edaran ini dikawal secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah, termasuk melibatkan unsur masyarakat di tingkat kelurahan.

“Jangan berhenti di kebijakan. Kuncinya ada di konsistensi implementasi dan pengawasan di lapangan,” tutupnya.

Diketahui, Surat Edaran Wali Kota Palu tersebut mengatur sejumlah kewajiban masyarakat dan pelaku usaha, termasuk menjaga kebersihan lingkungan, membersihkan drainase, serta disiplin waktu dalam pembuangan sampah, sebagai bagian dari percepatan mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat.***